Ntvnews.id, Jakarta - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mendapatkan aduan sekitar 30 dari keluarga pasien yang mengalami pemutusan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Disampaikan Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir mengaku sangat disesalkan atas kekacauan sistem verifikasi data kepesertaan PBI yang mengharuskan pasien cuci darah terhambat dalam penanganan.
Hal ini langsung ditanggapi Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah mengungkapkan bahwa peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali.
Arsip - Ilustrasi - Pelayanan BPJS kesehatan (ANTARA/HO/BPJS) (Antara)
"Penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian data berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026," kata Rizzky Anugrah, Kamis 5 Februari 2026, dilansir Antara.
Baca Juga: Breaking News: Calon Wamenkeu Juda Agung Datangi Istana Lengkap dengan Jas dan Dasi Biru
Dalam kebijakan tersebut, kata Rizzky, peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah total peserta tetap sama.
Dia menjelaskan bahwa penonaktifan sejumlah peserta PBI tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
"Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran," kata Rizzky.
Ilustrasi BPJS Kesehatan (ANTARA)