Pemkot Solo Setop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Gegara Masalah Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Mar 2026, 08:31
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Keraton Surakarta Hadiningrat Keraton Surakarta Hadiningrat (Ntvnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memutuskan menghentikan sementara pembayaran tagihan listrik untuk Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat mulai Januari 2026. Kebijakan ini diambil dengan alasan keterbatasan kemampuan anggaran daerah.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Solo, Maretha Dinar Cahyono, membenarkan penghentian sementara tersebut. Ia menegaskan kondisi fiskal daerah menjadi pertimbangan utama.

"Ya, benar. Kemampuan anggaran kami memang terbatas," ujar Maretha di Solo, Selasa (3/3/2026).

Selama ini, pembayaran listrik Keraton Solo dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solo. Disbudpar tercatat membayar lima rekening listrik atas nama keraton langsung kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Libatkan 10 Kendaraan di Exit Tol Bawen, 8 Orang Terluka

Total tagihan dari lima sambungan listrik tersebut diperkirakan melebihi Rp19 juta setiap bulan. Meski demikian, Maretha memastikan kebijakan ini hanya bersifat sementara dan diharapkan pembayaran dapat kembali dilakukan mulai April 2026.

"Harapannya, April sudah bisa dibayarkan," imbuhnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan kaitan kebijakan ini dengan persoalan dualisme kepemimpinan di internal keraton, Maretha tidak menampik adanya faktor tersebut. Namun, ia menekankan bahwa persoalan anggaran tetap menjadi alasan dominan.

Ia juga mengungkapkan bahwa surat pemberitahuan penghentian sementara pembayaran listrik telah dikirimkan kepada PLN dengan tembusan kepada tiga pihak internal keraton, yakni KGPH Panembahan Agung Tedjowulan serta dua putra mendiang Pakubuwono XIII, yaitu KGPH Mangkubumi dan KGPH Purboyo.

"Dualisme kepemimpinan turut menjadi faktor, tapi yang utama memang keterbatasan anggaran," kata Maretha.

Kebijakan ini menambah dinamika pengelolaan Keraton Solo di tengah tantangan internal dan keterbatasan dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah.

x|close