Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono (MLY), diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp800 juta. Uang tersebut diterima Mulyono terkait pengabulan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) milik PT Buana Karya Bhakti.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep G Rahayu menjelaskan, uang tersebut diberikan oleh Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor (VNZ), setelah KPP Madya Banjarmasin menyetujui permohonan restitusi PPN perusahaan tersebut senilai Rp48,3 miliar.
“Kepada MLY, VNZ memberikan uang Rp800 juta yang dibungkus dalam kardus pada area parkir salah satu hotel di Banjarmasin,” ujar Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.
Asep menerangkan bahwa uang yang diberikan kepada Mulyono bersumber dari pencairan dana fiktif yang dilakukan PT Buana Karya Bhakti setelah permohonan restitusi dikabulkan. Nilai pencairan fiktif tersebut mencapai Rp1,5 miliar.
Baca Juga: KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin dan 2 Orang Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Lebih lanjut, Asep menyampaikan bahwa Mulyono dan Venasius Genggor kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengajuan restitusi pajak tersebut.
Dalam perkara yang sama, fiskus yang tergabung dalam tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin sekaligus tersangka ketiga, Dian Jaya Demega (DJD), juga menerima aliran dana dari Venasius Genggor.
“Namun, VNZ meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta, sehingga DJD menerima bersih sebesar Rp180 juta,” katanya.
Selain memberikan uang kepada Mulyono dan Dian, Venasius Genggor juga disebut menerima bagian dari dana yang dicairkan. Asep mengatakan Venasius Genggor memperoleh Rp500 juta yang diambil dari total dana Rp1,5 miliar tersebut.
Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Ditjen Bea Cukai Kemenkeu
Dengan demikian, KPK mencatat total penerimaan akhir masing-masing tersangka, yakni Rp800 juta untuk Mulyono, Rp180 juta untuk Dian Jaya Demega, dan Rp520 juta untuk Venasius Jenarus Genggor.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pada hari yang sama, KPK juga mengungkapkan penangkapan terhadap Mulyono yang berstatus aparatur sipil negara serta seorang pihak swasta dalam OTT yang berkaitan dengan proses restitusi pajak pertambahan nilai sektor perkebunan.
Selanjutnya, pada 5 Februari 2026, KPK secara resmi mengumumkan Mulyono, Dian Jaya Demega, dan Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
(Sumber: Antara)
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu (kiri), bersama Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (kanan), menampilkan barang bukti kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak pada lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Antara)