Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika masih menemukan atraksi gajah tunggang di lembaga konservasi di seluruh Indonesia.
“Kami berharap kepada publik, kepada netizen, citizen journalism kalau masih ada yang menunggangi gajah, atau melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu kesejahteraan gajah dimana pun, mohon dilaporkan kepada kami,” kata Menhut saat ditemui di Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Surat Edaran Nomor SE. 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi menegaskan larangan atraksi gajah tunggang berlaku secara nasional. Lembaga konservasi yang melanggar ketentuan ini berpotensi mendapat sanksi tegas.
Menhut menegaskan pengawasan rutin akan dilakukan oleh Kemenhut melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, khususnya terhadap pemilik izin lembaga konservasi yang merawat gajah.
Baca Juga: Kemenhut Berlakukan Larangan Nasional Atraksi Gajah Tunggang
Tidak hanya pengawasan, Menhut menyatakan sanksi tegas akan dijatuhkan bagi lembaga yang tetap melakukan praktik gajah tunggang, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional.
“Kita sudah melakukan larangan secara total penunggangan gajah. Sudah tidak boleh lagi ada satu lembaga konservasi pun yang boleh melakukan penunggangan gajah untuk turisme,” ujar Raja Antoni.
“Sekali lagi kami akan enforce, kami akan tegaskan bahwa penunggangan gajah untuk kepentingan apa pun, terutama untuk turisme, itu sudah dilarang secara total Indonesia,” katanya lagi.
Baca Juga: Menhut Tegaskan Tidak Ada Ampun Bagi Pemburu Gajah Sumatera
Sebelumnya, sejumlah kasus atraksi gajah tunggang di beberapa lembaga konservasi dan kebun binatang mendapat perhatian publik, mendorong pemerintah mengambil langkah tegas.
Dalam surat edaran, Kemenhut menekankan bahwa praktik peragaan gajah tunggang, baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial, tidak lagi sesuai dengan prinsip perlindungan, etika, dan kesejahteraan satwa atau animal welfare.
Gajah (Elephas maximus) merupakan satwa dilindungi dan berdasarkan Daftar Merah IUCN berstatus sangat terancam punah. Oleh karena itu, setiap bentuk pemanfaatan gajah harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - Seekor gajah dengan pawangnya yang berpakaian Sinterklas, membawa seorang anak berkeliling kawasan Taman Wisata Candi Borobudur (TWCB), Borobudur, Magelang, Jateng. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/ss/ama/09. (Antara)