Palestina Sebut Keputusan Israel Perluas Aneksasi Tepi Barat Sebagai Pelanggaran Hukum Internasional

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Feb 2026, 06:50
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Anggota pasukan Israel terlihat selama operasi militer di Ramallah, Tepi Barat tengah, 16 September 2025. (ANTARA/Ayman Nobani/Xinhua.) Anggota pasukan Israel terlihat selama operasi militer di Ramallah, Tepi Barat tengah, 16 September 2025. (ANTARA/Ayman Nobani/Xinhua.) (Antara)

Ntvnews.id, Yerusalem - Wakil Presiden Palestina, Hussein al-Sheikh, menyatakan bahwa keputusan Israel yang menargetkan Tepi Barat yang diduduki sama dengan membatalkan seluruh perjanjian yang telah ditandatangani dan mengikat, serta berpotensi meningkatkan ketegangan di seluruh kawasan.

“Apa yang beredar mengenai keputusan Israel yang akan datang untuk memperdalam aneksasi dan memberlakukan realitas baru di Tepi Barat, termasuk di Area A, merupakan pembatalan seluruh perjanjian yang telah ditandatangani dan mengikat antara kedua pihak,” kata al-Sheikh melalui media sosial X pada Minggu, 8 Februari 2026.

Al-Sheikh juga menilai langkah Israel itu sebagai eskalasi yang berbahaya dan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.

“Langkah-langkah sepihak ini bertujuan untuk menghancurkan setiap prospek politik, membongkar solusi dua negara, dan menyeret kawasan ke dalam ketegangan dan ketidakstabilan yang lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga: Uni Eropa Desak Israel Hentikan Proyek Permukiman di Tepi Barat

Ia menyerukan agar pemerintahan AS dan komunitas internasional segera turun tangan untuk menghentikan agresi yang didorong oleh pendudukan.

Sebelumnya pada Minggu, Kabinet Keamanan Israel menyetujui langkah-langkah yang mengubah kerangka hukum dan sipil di Tepi Barat yang diduduki demi memperkuat kendali Israel.

Menurut penyiar publik Israel, KAN, keputusan itu mencakup pencabutan undang-undang yang melarang penjualan tanah Palestina kepada warga Yahudi, pembukaan kembali arsip kepemilikan tanah, dan pengalihan kewenangan izin pembangunan di blok permukiman Israel di Hebron dari pemerintah kota Palestina ke administrasi sipil Israel.

Tentara Israel meluncurkan serangan skala besar di Tepi Barat bagian utara. <b>(Antara.com)</b> Tentara Israel meluncurkan serangan skala besar di Tepi Barat bagian utara. (Antara.com)

Langkah-langkah tersebut juga memperluas pengawasan dan penegakan Israel ke wilayah Area A dan Area B dengan alasan dugaan pelanggaran pembangunan tanpa izin, masalah air, serta kerusakan situs arkeologi dan lingkungan. Perluasan ini memungkinkan pembongkaran dan penyitaan properti Palestina meski berada di wilayah yang secara sipil dan keamanan dikelola Otoritas Palestina.

Berdasarkan Perjanjian Oslo II tahun 1995, Area A berada di bawah kendali penuh sipil dan keamanan Palestina, Area B berada di bawah kendali sipil Palestina dengan pengawasan keamanan Israel, sedangkan Area C berada di bawah kendali penuh Israel dan mencakup sekitar 60 persen Tepi Barat.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki ilegal menurut hukum internasional, merusak kelangsungan solusi dua negara, dan telah beberapa dekade menyerukan penghentian seluruh aktivitas permukiman.

x|close