Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pria berinisial MM alias Cimut (23) mengambil langkah hukum setelah menjadi korban pengeroyokan massal di Blora. Ia mengadu ke polisi usai dipukuli puluhan orang dan bahkan diarak dalam kondisi telanjang setelah digerebek warga saat berada di rumah seorang wanita bersuami.
Peristiwa itu terjadi pada malam Senin (1/2) di rumah RR (23) di Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. Aksi warga sempat direkam dan kemudian viral di media sosial. Kabar adanya penggerebekan yang dilakukan warga terhadap Cimut di kediaman RR dibenarkan kepolisian.
"Benar. Di rumah si perempuan (RR). Di Desa Srigading, Ngawen," ucap Kapolsek Ngawen, AKP Lilik Eko Sukaryono, dilansir pada Selasa, 10 Februari 2026.
"Setelah kami menerima laporan ada tindakan asusila, kejadian dugaan perbuatan perzinaan. Anggota mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek. Ya memang ada luka luka saat menangani itu," tambahnya.
Kuasa hukum Cimut, Yusuf Nurbaidi atau Mbah Yus, menyampaikan bahwa laporan resmi terkait pengeroyokan itu telah diserahkan ke polisi pada Rabu (4/2). Laporan tersebut teregister dalam STTLP/44/II/2026/Res Blora/Jateng.
Baca Juga: Hari Ini DPR Gelar Rapat Paripurna, Sahkan Pengawas BPJS Kesehatan
Mbah Yus menegaskan bahwa pihaknya ingin polisi mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam penyiksaan terhadap kliennya.
"Adapun harapan kami juga agar pihak kepolisian dapat menemukan siapa dalang atau inisiator dari kejadian yang menimpa klien kami sehingga dapat ditemukan seluruh pelaku yang turut serta, melakukan maupun pembiaran terhadap peristiwa ini," jelasnya.
Ia menolak menyinggung soal dugaan perselingkuhan yang dilakukan Cimut dan hanya menyoroti pengeroyokan yang dialami kliennya.
"Kita bicara dalam konteks penyiksaannya. Kalau hal hal di luar itu silakan tanya ke kepolisian, suwun," jelasnya.
Mbah Yus mempertegas kembali bahwa pihaknya fokus pada kasus kekerasan yang dialami Cimut, bukan urusan dugaan zina.
Baca Juga: Viral Oknum ASN di Tuban Aniaya 4 Petugas SPBU, Berujung Diamankan Polisi
"Ini bukan pemerkosaan lho. Delik aduannya absolut itu. Kita fokus pada penganiayaan aja. Penyiksaan lebih dari 20 orang. Ini bukan pemerkosaan, klien saya dihajar, disiksa, ditelanjangi, diarak 30-an orang," bebernya.
Mbah Yus menilai apa yang dialami kliennya merupakan bentuk pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan. Ia menyebut Indonesia adalah negara hukum sehingga tindakan main hakim sendiri tidak seharusnya terjadi.
Dijelaskan pula bahwa Cimut tidak hanya dipukuli, tetapi juga dipermalukan secara ekstrem.
"Bukan selingkuhnya, tapi penganiayaannya. Perlakuan biadabnya. Bugil lo mas. Sampai telanjang bulat. Digebukin baru diarak sampai tiang bendera," bebernya.
Baca Juga: Tangis Haru Mahasiswi Berprestasi di Surabaya Terpaksa Mencuri Karena Tak Punya Uang
Cimut disebut mengalami luka berat dan bahkan sulit diajak berkomunikasi. Selain luka benturan, penglihatan mata kiri korban juga dilaporkan terganggu.
"Sampai detik ini, kalau diajak komunikasi klien saya nggak nyambung, mungkin ada bagian tertentu di kapala atau gimana kita enggak tahu, biar pihak kepolisian yang memeriksa," bebernya.
"Luka fisik berat, korban mengalami benturan keras di bagian belakang kepala. Selain itu, penglihatan mata sebelah kiri korban dilaporkan mulai kabur dan belum pulih hingga saat ini," jelasnya.
Pria Dihajar Usai Diduga Selingkuh (Instagram)