Digugat Pelaku Pembunuhan Anak Politisi PKS, Ini Kata Kapolres Cilegon

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Feb 2026, 16:07
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Pelaku Pembunuhan Anak Politikus PKS Pelaku Pembunuhan Anak Politikus PKS (Instagram Banten Raya)

Ntvnews.id, Jakarta - Langkah hukum yang ditempuh Heru Anggara memasuki babak baru. Tersangka kasus pembunuhan MAHM (9), putra politisi PKS Maman Suherman, memutuskan membawa perkara ini ke ranah pra peradilan dengan menggugat Kapolres Cilegon dan Kasat Reskrim.

Gugatan tersebut didaftarkan karena Heru menganggap ada kejanggalan dalam penetapan status tersangka. Pengacara Heru, Sahat Butar-Butar, menjadi pihak pertama yang mengungkap alasan di balik permohonan tersebut.

Ia menyebut sejumlah prosedur penyidikan terhadap kliennya tidak sesuai ketentuan. Salah satunya menyangkut kesaksian yang dinilai tidak relevan dengan peristiwa pada 16 Desember 2026 karena saksi tersebut disebut tidak berada di lokasi kejadian. Sahat juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian terkait alat bukti dan administrasi perkara.

Baca Juga: Menko AHY: Penataan Ruang Harus Jadi Panglima Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan

Sementara itu, pihak kepolisian memberikan respons setelah gugatan dilayangkan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon, AKP Yoga Tama, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan langkah tersebut.

"Itu hak dari tersangka. Sah-sah aja tidak ada masalah. Tapi ingat praperadilan itu menguji sah atau tidaknya formil prosedural perkara, bukan materiil (pokok perkara)," tegas Yoga dalam keterangannya yang dilansir pada Selasa, 10 Februari 2026.

Yoga menjelaskan bahwa pra peradilan merupakan mekanisme yang diatur dalam KUHAP, yakni Pasal 158 hingga Pasal 160 UU No. 20 Tahun 2025. Ia menekankan bahwa kewenangan sepenuhnya berada di tangan pengadilan.

"Kita hormati karena Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan," ujarnya.

Baca Juga: Brigadir Rizka Didakwa Aniaya Suami Meninggal Dunia

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa ruang pengajuan pra peradilan bersifat terbatas. Tersangka, keluarga, atau kuasa hukum hanya dapat mengajukan satu kali permohonan dan tidak dapat menempuh banding, sebagaimana diatur Pasal 164 ayat (1) KUHAP. Yoga memastikan Polres Cilegon mengikuti seluruh tahapan yang kini sudah memasuki agenda replik.

"Hari ini sidang lanjutan dengan agenda replik," kata Yoga.

Dengan demikian, persidangan pra peradilan yang diajukan Heru akan menjadi penentu sah atau tidaknya proses penetapan tersangka, sebuah proses yang kini diamati secara ketat oleh publik, mengingat kasus ini menyeret nama keluarga politisi PKS.

x|close