Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menjelaskan bahwa para transmigran yang kini menghadapi polemik pembatalan sertifikat hak milik (SHM) di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, telah ditempatkan di kawasan tersebut sejak 1986 dan 1989.
"Para transmigran ini tahun penempatannya tahun 1986 dan tahun 1989. Polanya transmigrasi umum, jumlah KK-nya 438 kepala keluarga," kata Mentrans dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.
Ia memaparkan, persoalan tersebut terjadi di Desa Rawa Indah, yang merupakan eks lokasi Transmigrasi Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru. Sebanyak 438 kepala keluarga ditempatkan melalui program transmigrasi umum pada periode tersebut.
Para transmigran berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, serta warga lokal Banjar. Mereka menerima pembagian lahan pekarangan dan lahan usaha, dengan sertifikat hak milik yang diterbitkan pada 1990.
Mentrans juga menerangkan bahwa pada 1993, pengelolaan kawasan tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Ketransmigrasian. Sejak saat itu, wilayah tersebut tidak lagi berada langsung di bawah kewenangan kementerian.
Permasalahan muncul ketika sebagian lahan diklaim oleh perusahaan swasta. Pada 2019, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan membatalkan sertifikat hak milik warga. Kebijakan tersebut memicu keresahan para transmigran yang menuntut pengembalian hak atas tanah mereka.
Menurut Mentrans, pemerintah tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait guna memastikan penyelesaian polemik tersebut dan menegaskan komitmen negara dalam melindungi hak masyarakat sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Nusron Wahid memastikan bahwa penyelesaian kasus pembatalan sertifikat tanah di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kabupaten Kotabaru, akan dilakukan dengan mengembalikan hak masyarakat.
“Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertifikat tersebut. Artinya, mencabut, membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertifikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang sudah kadung terbit di tanah tersebut karena itu masuk kategori tumpang tindih,” ungkap Menteri Nusron dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (10/2).
Ia menambahkan bahwa pada pekan ini tim dari ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, serta Ditjen Minerba Kementerian ESDM akan turun langsung ke Kalimantan Selatan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Dijelaskan bahwa kasus ini berawal dari kepemilikan sertifikat tanah transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar 1990.
Kemudian pada 2010 terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area tersebut. Sebagian lahan disebut berupa rawa yang tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan transmigran. Di sisi lain, terjadi pula sejumlah peralihan hak di bawah tangan kepada pihak tertentu.
Pada 2019, berdasarkan permohonan kepala desa setempat, diajukan permintaan pembatalan sertifikat. Mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan membatalkan 717 sertifikat tanah seluas 485 hektare.
“Seperti yang disampaikan Pak Menteri ATR/Kepala BPN, akan ditindaklanjuti dan mengkaji ulang sertipikat yang telah dimiliki perusahaan tersebut. Kami juga membekukan ini sampai masalah selesai dan dapat dilakukan kegiatan lagi setelah semuanya clear,” kata Tri Winarno.
Namun demikian, Nusron menilai penggunaan dasar hukum dalam pembatalan tersebut tidak tepat.
“Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kita cek. Sebetulnya proses ini sudah melalui proses mediasi yang sangat panjang sekali dari bulan Januari 2025, namun ada yang sepakat dan tidak sepakat. Kami akan melakukan mediasi lagi,” ungkapnya.
Dalam mediasi lanjutan itu, Menteri Nusron meminta agar pemegang IUP memberikan ganti rugi kepada masyarakat pemilik sertifikat yang haknya akan dipulihkan.
Pemerintah berharap solusi yang dicapai nantinya dapat mengakomodasi kepentingan warga sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan bahwa pihaknya akan meninjau ulang Sertifikat Hak Pakai yang telah terbit untuk PT SSC serta membekukan IUP perusahaan hingga persoalan tersebut tuntas.
(Sumber: Antara)
Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara didampingi jajaran. (Antara)