Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara meminta para transmigran yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) untuk segera melaporkan status lahannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Langkah itu dinilai penting agar tanah tetap tercatat secara administratif dan tidak rawan diserobot pihak lain.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga transmigrasi yang memiliki SHM agar betul-betul membuat lahannya lebih produktif, tidak ditinggalkan. Jika misalkan lahannya tersebut saat ini, hari ini, ditinggalkan, tolong agar melapor ke BPN," kata Mentrans dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul polemik pembatalan SHM yang dialami transmigran di Desa Rawa Indah, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Pada 2019, Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan membatalkan sejumlah sertifikat milik warga.
Padahal, sebanyak 438 kepala keluarga ditempatkan melalui program transmigrasi umum pada 1986 dan 1989. Seluruhnya telah menerima SHM pada 1990.
"Jadi yang bermasalah itu ada 441 bidang. Seluas 717 hektar. Itu yang terdampak. Kemudian kalau tadi jumlah warganya itu, jumlah KK-nya 438 KK," jelasnya.
Terkait persoalan tersebut, Mentrans menyampaikan bahwa pemerintah melalui Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid telah memastikan penyelesaian kasus pembatalan sertifikat dengan mengembalikan hak masyarakat transmigran di Kabupaten Kotabaru.
Belajar dari kasus itu, Iftitah kembali mengingatkan pentingnya pelaporan kepemilikan SHM, terutama jika lahan tidak lagi ditempati. Menurutnya, hal ini untuk mencegah sengketa di kemudian hari.
Ia menjelaskan, pelaporan tersebut bertujuan agar status tanah tetap jelas dan tidak mudah dibatalkan, khususnya ketika ada rencana pemanfaatan lahan oleh pemerintah desa atau investor.
Selain melapor ke BPN, transmigran yang lahannya tidak produktif atau sudah lama ditinggalkan juga diminta segera berkoordinasi dengan dinas transmigrasi setempat. Hal ini untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari potensi konflik.
"Karena hari ini kami menemukan banyak persoalan sejenis di beberapa daerah. Tanah tersebut ditinggalkan bertahun-tahun, tetapi ketika akan dikelola itu akan menjadi lahan yang kemudian bermasalah," tegasnya.
Ia menilai ketidakjelasan status lahan dapat memengaruhi iklim investasi. Investor cenderung menahan diri apabila kepastian hukum atas tanah belum jelas dan berpotensi memicu konflik sosial.
Di sisi lain, masyarakat juga bisa dirugikan jika investasi dipaksakan di atas lahan yang statusnya belum bersih dan terang, karena berisiko memunculkan sengketa baru dan menghambat pembangunan daerah.
Menurut Iftitah, pemerintah ingin memastikan penyelesaian persoalan lahan dapat melindungi kepentingan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor, demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan bersama.
"Tentu pemerintah dan negara tidak ingin kedua belah pihak dirugikan. Kita ingin membangun Indonesia ini lebih baik ke depannya dan memberikan manfaat kesejahteraan untuk semua," kata Mentrans.
(Sumber: Antara)
Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara (Antara)