Menteri Wihaji Tegaskan KB Bentuk Kehadiran Negara Lindungi Hak Perempuan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Feb 2026, 05:00
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Mendukbangga/Kepala BKKBN Wihaji dan Wamendukbangga Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka. Mendukbangga/Kepala BKKBN Wihaji dan Wamendukbangga Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka. (Kemendukbangga)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) sekaligus Kepala BKKBN, Wihaji, menegaskan bahwa program keluarga berencana (KB) merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak perempuan, khususnya dalam mengatur kelahiran.

Dalam Kick Off Pelayanan KB Serentak yang diikuti secara daring dari Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026, ia menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program tersebut.

"Bagi pemerintah daerah, saya titip ini (KB) adalah hak rakyat Indonesia, khususnya perempuan. Mereka jangan hanya dijadikan objek, tetapi kemudian negara tidak hadir. Ini adalah hak warga negara, jangan dihalangi hak mereka untuk mengatur dan mengendalikan angka kelahiran," katanya.

Menurut Wihaji, program KB bukan kebijakan baru. Namun, keberadaannya tetap relevan dan krusial di tengah jumlah penduduk Indonesia yang telah mencapai sekitar 286 juta jiwa.

"Dengan 80 juta keluarga, begitu besar jumlah penduduk kita, saya diperintahkan agar penduduk yang ada ke depan lebih baik. Satu-satunya untuk mengendalikan penduduk metodenya kontrasepsi," ujar dia.

Ia menjelaskan bahwa penyediaan kontrasepsi merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, yang mewajibkan negara menyiapkan layanan dan alat kontrasepsi sebagai bagian dari hak warga negara dalam mengatur serta mengendalikan angka kelahiran.

"Semangatnya itu supaya nanti perempuan-perempuan dan keluarga Indonesia selalu dalam keadaan sehat, baik kesehatan reproduksi, ekonomi, maupun mental dengan pengendalian angka kelahiran," paparnya.

Lebih lanjut, Wihaji meminta pemerintah daerah untuk aktif berkoordinasi apabila terdapat kebutuhan mendesak terkait ketersediaan alat kontrasepsi di wilayah masing-masing.

"Apabila ada kontrasepsi yang sudah kosong, bisa dikoordinasikan, ini bagian dari kewajiban pemerintah pusat untuk memberikan hak-hak warga negara Indonesia," tuturnya.

(Sumber: Antara)

x|close