A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: preg_match(): Unknown modifier 'B'

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 265

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 265
Function: preg_match

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 164
Function: tag_link

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Sempat Tumpang Tindih, Pemerintah Pulihkan Sertifikat Tanah Transmigran di Kalimantan Selatan - Ntvnews.id

Sempat Tumpang Tindih, Pemerintah Pulihkan Sertifikat Tanah Transmigran di Kalimantan Selatan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Feb 2026, 00:45
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Bakom)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan pemerintah akan memulihkan sertifikat tanah para transmigran di Desa Bekambit dan Bekambit Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, sertifikat tersebut sempat dibatalkan secara sepihak oleh Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Kalimantan Selatan setelah tumpang tindih dengan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Kami akan menghidupkan kembali sertifikat tersebut, artinya mencabut, membatalkan SK pembatalan (sertifikat tanah tersebut),” ujar Nusron seperti dikutip dari unggahan akun Instagram resminya, Rabu, 11 Februari 2026.

Ia mengatakan pemerintah akhirnya mencabut pembatalan sertifikat tersebut karena tidak berdasarkan regulasi yang tepat.

Nusron menjelaskan, lahan tersebut telah dihuni para transmigran sejak lama dan mereka memperoleh sertifikat dari BPN antara tahun 1989 hingga 1990.

Namun, pada 2010, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di lahan tersebut sehingga terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan.

Perkara tersebut memasuki babak baru pada 2019, ketika kepala desa setempat memohonkan pembatalan seluruh sertifikat tanah transmigran di wilayah tersebut. Kanwil BPN Kalimantan Selatan kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan membatalkan 717 sertifikat hak milik (SHM) transmigran seluas sekitar 480 hektare di kawasan IUP.

Namun, Nusron mengatakan Kanwil tersebut menggunakan dasar hukum yang keliru saat membatalkan sertifikat. Menurutnya, Kanwil BPN Kalimantan Selatan menggunakan salah satu pasal dalam Peraturan Menteri ATR/BPN tahun 2016 yang setelah ditelisik tidak dapat dijadikan landasan hukum.

Karena itu, pemerintah memutuskan mencabut keputusan pembatalan tersebut dan memulihkan sertifikat tanah milik para transmigran.

“Menurut hemat kami, pasal tersebut tidak sesuai untuk diterapkan. Tidak sesuai. Setelah kita cek, tidak sesuai pasalnya,” jelas dia.

Selain memulihkan sertifikat tanah transmigran, pemerintah juga akan membatalkan hak pakai atau sertifikat lain yang terlanjur terbit di atas lahan tersebut. Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ESDM juga akan melakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait di Kalimantan Selatan.

“Selanjutnya nanti kami akan melakukan mediasi lagi agar nanti sertifikatnya kita pulihkan. Tentunya harapannya, mediasinya itu mempunyai bargaining position yang lebih kuat,” tutupnya.

x|close