Infografik: Pemerintah Aktifkan Kembali 106.153 Peserta PBI JKN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Feb 2026, 20:00
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pemerintah mengaktifkan kembali 106.153 kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang sebelumnya dinonaktifkan, Selasa, 10 Februari 2026, terutama bagi peserta dengan penyakit berat agar tetap mendapat layanan kesehatan Pemerintah mengaktifkan kembali 106.153 kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang sebelumnya dinonaktifkan, Selasa, 10 Februari 2026, terutama bagi peserta dengan penyakit berat agar tetap mendapat layanan kesehatan (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah mengaktifkan kembali 106.153 kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang sebelumnya dinonaktifkan pada Selasa, 10 Februari 2026. Berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPJS Kesehatan per 10 Februari 2026, dari total 120.472 peserta yang sempat dinonaktifkan, sebanyak 106.153 peserta telah diaktifkan kembali.

Reaktivasi ini dilakukan agar peserta dengan kondisi medis serius tidak mengalami gangguan layanan, terutama bagi mereka yang membutuhkan pengobatan rutin. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan sembari melakukan penataan ulang data kepesertaan agar lebih akurat. Pemerintah menegaskan kuota nasional PBI JKN tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni sebesar 96,8 juta peserta.

Baca Juga: Menkes Bongkar Ribuan Orang Kaya Terdaftar PBI BPJS

Reaktivasi otomatis mulai diberlakukan sejak 10 Februari 2026. Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan verifikasi terhadap peserta yang diaktifkan kembali hingga akhir Maret 2026. Sebagian peserta sebelumnya dinonaktifkan karena berbagai faktor, seperti meninggal dunia, nomor induk kependudukan (NIK) ganda, atau perpindahan segmen kepesertaan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa status kepesertaan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan serta melaporkan perubahan data ke dinas sosial setempat.

Ia menegaskan, “Bagi yang memenuhi syarat tentu akan tetap mendapatkan bantuan, tapi yang tidak memenuhi syarat kita sarankan nanti untuk menjadi peserta mandiri.”

Berikut Infografiknya: 

Pemerintah mengaktifkan kembali 106.153 kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang sebelumnya dinonaktifkan, Selasa, 10 Februari 2026, terutama bagi peserta dengan penyakit berat agar tetap mendapat layanan kesehatan. <b>(Antara)</b> Pemerintah mengaktifkan kembali 106.153 kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang sebelumnya dinonaktifkan, Selasa, 10 Februari 2026, terutama bagi peserta dengan penyakit berat agar tetap mendapat layanan kesehatan. (Antara)

Baca Juga: Menkes Pastikan 120 Ribu Pasien Katastropik PBI JK Tetap Dapat Layanan Kesehatan

x|close