Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Delpedro dkk

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Apr 2026, 17:45
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan), dan Khariq Anhar (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/3/2026). Majelis Hakim memvonis bebas empat terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait unjuk rasa akhir Agustus 2025 yakni Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Faoundation Muzaffar Salim, Admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom. Terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan), dan Khariq Anhar (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/3/2026). Majelis Hakim memvonis bebas empat terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait unjuk rasa akhir Agustus 2025 yakni Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Faoundation Muzaffar Salim, Admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung

(Kejagung) resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama sejumlah terdakwa lain dalam kasus dugaan penghasutan saat demonstrasi Agustus 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan langkah hukum tersebut.

"Benar, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi," kata Anang Supriatna saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 7 April 2026.

Ia menjelaskan, pengajuan kasasi dilakukan karena perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan sejak 9 Desember 2025, sehingga masih mengacu pada ketentuan hukum acara pidana lama.

Baca Juga: Profil Kajari Karo Danke Rajagukguk yang Diamankan Kejagung, Harta Kekayaan Minus Rp140 Juta

"Dengan demikian terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk upaya hukum tetap mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama) sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi," katanya.

Selain Delpedro, tiga terdakwa lain yang juga divonis bebas yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Keempatnya dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan penghasutan yang berkaitan dengan aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta oleh para terdakwa.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan membebaskan mereka serta memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa, baik dalam kedudukan, harkat, maupun martabat.

Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut hukuman dua tahun penjara karena dianggap terlibat dalam tindakan penghasutan di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, yang dinilai mendorong perlawanan terhadap otoritas dengan kekerasan.

Baca Juga: Tak Terima Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun, Hakim Kasus Migor Resmi Ajukan Kasasi

Dalam dakwaan, Delpedro dan rekan-rekannya disebut mengunggah sekitar 80 konten di media sosial pada periode 24 hingga 29 Agustus 2025.

Konten tersebut dinilai mengandung unsur ajakan yang dapat memicu kebencian terhadap pemerintah serta mendorong pelajar untuk ikut dalam aksi yang berujung anarkis di sejumlah lokasi, termasuk di depan DPR RI dan Polda Metro Jaya.

Salah satu konten yang menjadi sorotan dalam dakwaan adalah poster bertuliskan "Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan" dengan keterangan, "Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami".

Kasus ini kini berlanjut ke tingkat kasasi, seiring upaya Kejagung untuk menguji kembali putusan bebas tersebut di tingkat Mahkamah Agung.

(Sumber: Antara)

x|close