Khofifah Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Dana Hibah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Feb 2026, 15:51
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat hadir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, 12 Februari 2026. (ANTARA/Willi Irawan) Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat hadir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, 12 Februari 2026. (ANTARA/Willi Irawan) (Antara)

Ntvnews.id, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sidoarjo pada Kamis, 12 Februari 2026, untuk memberikan keterangan sebagai saksi tambahan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran DPRD Jawa Timur Tahun 2019.

Khofifah tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB. Ia sempat menyapa awak media yang telah menunggu sebelum melangkah menuju Ruang Sidang Cakra.

Sidang kemudian dibuka oleh majelis hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus L., S.H., M.H., yang selanjutnya meminta Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi.

Jaksa memanggil Khofifah Indar Parawansa untuk memasuki ruang sidang. Setelah duduk di kursi saksi, ia menjalani pengambilan sumpah di hadapan majelis hakim sebelum memberikan keterangan.

Kehadiran Khofifah di PN Tipikor Sidoarjo mendapat sambutan ratusan massa dari Barisan Gus dan Santri serta Muslimat. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Adi Sarono turut mendampingi Gubernur sejak tiba di pengadilan hingga memasuki ruang sidang.

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Khofifah: Penyaluran Dana Hibah Pemprov Jatim Sudah Sesuai Prosedur

Pemanggilan Khofifah sebagai saksi tambahan dilakukan atas permintaan Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L., S.H., M.H. Sebelumnya, agenda pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada 5 Februari 2026.

Namun, ia tidak dapat memenuhi panggilan karena menghadiri Sarasehan Kebangsaan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) di Surabaya, Sidang Paripurna DPRD Jawa Timur, serta persiapan kunjungan Presiden Republik Indonesia dalam rangka peringatan Hari Lahir Satu Abad Nahdlatul Ulama di Kota Malang.

Dalam persidangan tersebut, Khofifah memberikan penjelasan guna mengklarifikasi pernyataan almarhum Kusnadi sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dibacakan di hadapan persidangan.

Baca Juga: KPK Sebut Khofifah Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah dari APBD

(Sumber: Antara)

x|close