Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Dinonaktifkan, Diduga Terima Rp1 Miliar dari Koko Erwin

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Feb 2026, 16:15
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid. (ANTARA/Dhimas B.P.) Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid. (ANTARA/Dhimas B.P.) (Antara)

Ntvnews.id, Mataram - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengonfirmasi bahwa Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Putra Kuncoro telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Resor Bima Kota.

"Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid melalui pesan tertulis aplikasi WhatsApp, Kamis, 12 Februari 2026.

Kholid tidak memerinci alasan penonaktifan perwira menengah tersebut. Ia hanya memastikan bahwa yang bersangkutan kini sedang menjalani proses pemeriksaan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

"Sedang dilakukan pemeriksaan di mabes," ujarnya.

Terkait pengisian jabatan Kapolres Bima Kota untuk sementara waktu, Kholid membenarkan informasi yang beredar bahwa posisi tersebut kini diemban oleh AKBP Catur Erwin Setiawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB.

"Iya, betul (AKBP Catur)," ucap Kholid.

Baca Juga: AKBP Basuki Tersangka Tewasnya Bu Dosen Untag, Diduga Lalai-Tak Beri Pertolongan

Nama AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi perhatian publik setelah mencuatnya perkara narkotika yang melibatkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, sebagai tersangka. Dalam kasus tersebut, AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Dalam proses penyidikan yang dilakukan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai pihak yang memasok sabu-sabu seberat 488 gram yang kemudian dikuasai AKP Malaungi. Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi yang berada di Komplek Asrama Polres Bima Kota.

Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dalam perkara narkotika, Polda NTB pada Senin, 9 Februari 2026, juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga: Mengenal AKBP Ojo Ruslani, Pejabat Polda Metro yang Rendah Hati-Dekat dengan Wartawan

(Sumber: Antara) 

x|close