Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai peristiwa kasus pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur seharusnya dilihat secara holistik atau keseluruhan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, mengatakan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas adalah karena tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan itu dan kematian korban lebih karena pengaruh alkohol.
Baca juga: Ini Respons DPR soal Vonis Bebas Ronald Tannur
Seharusnya, kata dia, hakim mempertimbangkan hal-hal yang terjadi antara korban dan pelaku ketika waktu kejadian secara keseluruhan.
Ia mengatakan, terdapat bukti-bukti yang mendukung keseluruhan rangkaian peristiwa, di antaranya bukti CCTV yang menggambarkan bahwa korban terlindas mobil pelaku dan surat hasil visum et repertum yang menjelaskan penyebab luka pada korban yang bersesuaian dengan keterangan ahli.
Menurutnya, sudah menjadi tugas bagi hakim dengan kewenangan kekuasaannya untuk mengungkap perkara selengkap-lengkapnya berdasarkan alat bukti yang ada.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (ANTARA)
"Mungkin terdakwa menyangkal, tetapi hakim bisa menggunakan bukti-bukti yang lain ini untuk memperkuat keyakinannya. Kami melihat, di sini hakim yang tidak menggunakan itu, sehingga dia membebaskan terdakwa," ujarnya, Kamis (25/7/2024).