Ntvnews.id, Jakarta - Sistem pembatasan kendaraan ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama libur Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Kebijakan ini berlaku pada 16 hingga 17 Februari 2026, sehingga pengendara bebas melintas tanpa pembatasan pelat nomor ganjil maupun genap.
Informasi tersebut disampaikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro.
Dalam pengumumannya, kepolisian memastikan aturan ganjil genap tidak diberlakukan selama dua hari masa libur Imlek.
"Sobat Lantas, Sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta TIDAK DIBERLAKUKAN pada 16 - 17 Februari 2026," tulisnya, dikutip Senin, 16 Februari 2026.
Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Martha Catur mendampingi petugas melakukan pengaturan lalu lintas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. (Antara)
Baca Juga: Pramono Buka Festival Imlek 2026 di Bundaran HI
Kebijakan ini mengacu pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, masyarakat yang merayakan Imlek maupun yang beraktivitas di ibu kota dapat berkendara tanpa khawatir terkena sanksi pembatasan pelat nomor.
"Ketentuan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3," lanjut keterangan.
Ganjil Genap DKI Jakarta (Dishub DKI)