Ntvnews.id, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada Rabu (24/7/2024).
Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.
Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengatakan PK Saka Tatal akan berdampak terhadap tujuh terdakwa yang telah divonis penjara seumur hidup.
"PK Saka Tatal mau tidak mau berdampak. PK Saka Tatal harus dikabulkan, jangan berlama-lama," ujar Susno saat tampil sebagai bintang tamu dalam program DonCast di NusantaraTV yang dipandu jurnalis senior Don Bosco Selamun dan Donny de Keizer, Kamis, 25 Juli 2024.
Sebab, Susno menilai, kasus perkara pembunuhan Vina ini tidak ada. "Nggak usah cari novum (bukti baru). Cukup hakim ditanya, hakim dinovumkan, dibalik, 'ayo hakim mana perkara pembunuhannya?'. Dibalik sama advokatnya, 'ada enggak perkara pembunuhannya? Kalau di bilang ada, buktikan. Kalau hakim enggak bisa membuktikan perkara pembunuhannya, ya orang ini harus dibebaskan," tambah Susno.
Baca Juga: Kasus Vina Cirebon, Apakah Ini Skenario Drama Polisi? Begini Kata Susno Duadji
Dia berharap hakim bisa memutuskan berdasarkan hati nurani dan rasa keadilan. "Hakim-hakim yang berada di Mahkamah Agung mudah-mudahan mendengar ini. Kalau misalnya PK Saka Tatal sampai dikabulkan, yang jelas masyarakat Indonesia akan mengatakan rasa keadilan di Indonesia masih ada. Terbukti dengan hakim praperadilan Eman Sulaeman. Orang mengatakan ternyata rasa keadilan masih berlaku di Pengadilan Negeri Bandung dengan hakim Eman Sulaeman," imbunnya.