Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadhan 2026.
Langkah ini dipastikan telah efektif diterapkan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menyampaikan bahwa pengaturan jam kerja selama bulan suci Ramadhan telah ditetapkan dan berjalan sesuai ketentuan.
"Terkait Ramadhan, pengaturan jam kerja ASN di DKI Jakarta sudah ditetapkan dan telah berjalan," ucap Rano di Jakarta Selatan, Selasa, 17 Februari 2026.
Rano Karno (Ntvnews.id)
Baca Juga: Awal Ramadhan, Hilal Mustahil Tampak di Yogyakarta
Adapun jadwal jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama Ramadhan, yakni pada hati Senin Kamis Pukul 08.00-15.00 WIB. Sementara, pada Jumat pukul 08.00-16.30 WIB
Khusus hari Jumat, jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan ibadah salat Jumat, sehingga tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan kewajiban keagamaan.
“Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 16.30 WIB. Ketentuan tersebut sudah dikeluarkan dan saat ini telah efektif diterapkan," jelas Rano Karno.
Halal bihalal Pemprov DKI (Ntvnews.id/ Adiansyah)