Geledah 16 Lokasi di Medan dan Pekanbaru, Kejagung Sita Dokumen dan Mobil Mewah Kasus Korupsi CPO

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Feb 2026, 12:15
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Penyidik pada Jampidsus Kejagung menggeledah sebuah kantor terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022-2024. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI) Penyidik pada Jampidsus Kejagung menggeledah sebuah kantor terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022-2024. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dokumen hingga sejumlah kendaraan dalam penggeledahan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada Kamis, 12 Februari 2026 hingga Sabtu, 14 Februari 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyitaan itu merupakan hasil dari penggeledahan yang dilakukan di berbagai lokasi. Lokasi-lokasi penggeledahan itu berada di 11 lokasi di Medan, Sumatera Utara, dan lima lokasi di Pekanbaru, Riau.

“Penggeledahan dilakukan baik itu di rumah kediaman, kantor, juga beberapa pihak yang terafiliasi dengan tersangka,” ucapnya.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan berbagai dokumen, alat bukti elektronik, dan aset perusahaan, termasuk beberapa unit mobil.

“Sementara, ada satu unit Toyota Alphard, Toyota Corolla Hybrid, satu Avanza itu beserta BPKB-nya dan ada juga tiga unit roda empat. Kurang lebih ada enam (mobil),” ucap Anang.

Ia menambahkan bahwa perkembangan kasus ini masih terbuka seiring penyidik menyita barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi. “Saksi sudah lebih dari 30 (orang),” ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026. ANTARA/Nadia Putri Rahmani <b>(Antara)</b> Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026. ANTARA/Nadia Putri Rahmani (Antara)

Baca Juga: 3 Terdakwa Kasus Suap dan TPPU Korupsi CPO Dituntut 17 Tahun Penjara

Total 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat kementerian dan direktur perusahaan terkait, antara lain:

  1. LHB – Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya, Kementerian Perindustrian

  2. FJR – Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea Cukai

  3. MZ – Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru

  4. ES – Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS

  5. ERW – Direktur PT BMM

  6. FLX – Dirut PT AP dan Head Commerce PT AP

  7. RND – Direktur PT TAJ

  8. TNY – Direktur PT TEO

  9. VNR – Direktur PT SIP

  10. RBN – Direktur PT CKK

  11. YSR – Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP

Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor Perusahaan Tersangka Korupsi Ekspor CPO

Para tersangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penyimpangan yang ditemukan berupa rekayasa klasifikasi ekspor CPO. Secara substansi, komoditas itu adalah CPO berkadar asam tinggi, namun sengaja diklaim sebagai POME (palm oil mill effluent) atau PAO dengan HS Code berbeda.

Rekayasa klasifikasi tersebut dilakukan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO oleh Pemerintah Republik Indonesia.

(Sumber: Antara) 

x|close