Ntvnews.id, Jakarta - Nama Dwi Sasetyaningtyas kembali mencuat setelah ia membagikan momen emosional saat anak keduanya resmi memperoleh status Warga Negara Inggris. Kebahagiaan itu justru memicu perdebatan luas, mengingat baik Tyas maupun suaminya merupakan alumnus beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari Kementerian Keuangan.
Isu yang berkembang kemudian bukan lagi tentang pilihan kewarganegaraan sang anak, melainkan dugaan bahwa suami Tyas belum memenuhi kewajiban masa pengabdian usai menyelesaikan studi S2 dan S3 yang dibiayai negara.
Perhatian publik menguat karena suami Tyas diketahui berada di Inggris selama lima tahun berturut-turut, sebuah rentang waktu yang dianggap melampaui batas izin yang biasa diberikan untuk bekerja sementara di luar negeri.
Dalam video yang diunggah ulang akun Threads @hanifmuh_ pada 18 Februari 2026, Tyas menunjukkan surat dari Home Office Inggris. Ia berkata bahwa dirinya baru saja mendapatkan surat dari home office Inggris yang menyatakan bahwa anaknya jadi warga Inggris.
"Aku tahu dunia terlihat nggak adil, tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” ucap Tyas.
Baca Juga: Lebih dari 70 Negara Terlibat Dalam Pusat Komando AS untuk Gaza
Pernyataan tersebut memantik gelombang kritik, terutama terkait kewajiban kontribusi ke Indonesia yang menjadi syarat fundamental beasiswa LPDP.
Salah satu akademisi dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Aprina Murwanti, menjadi figur yang paling vokal memberi penjelasan soal potensi pelanggaran aturan beasiswa oleh suami Tyas.
"Oooo pantesan defensif, ternyata terindikasi pelanggaran jugaz. Ngga mba, itu bukan cuma uang anda dan jerih payah anda sendiri. Lima tahun lebih dari 2017-2022 suami anda sekolah S2 + S3 pakai dana LPDP, uang negara yang uang kami juga, uang kita semua,” tulisnya.
Menurut Aprina, masalahnya bukan sekadar soal pilihan keluarga Tyas terhadap kewarganegaraan anak, melainkan dugaan bahwa suaminya belum memenuhi kewajiban kembali ke Indonesia.
"Mari kita usahakan paspor yang berkah asal usulnya, ngga defensif, ngga denial. Suami mba udah kembali utk 2N+1 belum? Ada izin tertulis dari LPDP utk berkarir dan tinggal di UK? Cc @lpdp_ri,” tanya Aprina.
Baca Juga: Menko PM Lantik Dewas dan Direksi Baru BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan 2026–2031
Aprina juga memberikan konteks bahwa pada masa awal beasiswa LPDP angkatan lama, aturan tertulis mengenai formula 2N+1 memang belum detail. Namun menurutnya, suami Tyas masuk angkatan yang sudah berada di bawah aturan lebih tegas.
"Tahun 2014 ketika suami yang bersangkutan berangkat S2 adalah fase 1 LPDP dan di masa tsb belum ada tertulis gamblang 2N+1 di kontrak, hanya wajib 'berkontribusi’, fase berikutnya mulai 2015/2016 baru ada ttg 2N+1, suami ybs S3 tahun 2017 & hanya @lpdp_ri dan ybs/teman seangkatan yg tahu detailnya,” jelasnya.
Penjelasan lainnya dari Aprina menyinggung batas waktu izin bekerja bagi alumni LPDP. Sebab, beasiswa prestisius besutan Kementerian Keuangan RI itu hanya memberikan waktu maksimal 2 tahun untuk bekerja di luar negeri, tapi suami Dwi malah melebihi waktunya.
"Alumni LPDP diizinkan magang/bekerja di LN maksimal 2 th, tapi perlu izin ya teman-teman. Maka jika suami yos lulus di 7 Nov 2022, maka dengan izin LPDP boleh bekerja di LN hingga 7 Nov 2024, setelah itu pulang ke Indonesia. Pekerjaan suami ybs di awal karirnya (Post doctoral) diperbolehkan kok, tapi ya sampai 2024 aja,” pungkasnya.
Pernyataan ini mempertegas pandangan bahwa keberadaan suami Tyas di Inggris setelah melewati tenggat yang disebutkan dapat mengarah pada dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan pembiayaan LPDP.
Dwi Sasetyaningtyas dan Suami (Instagram)