Puspom TNI Janji Tangani Kasus Air Keras Secara Transparan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Mar 2026, 16:23
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026). ANTARA/Ilham Kausar/aa. Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026). ANTARA/Ilham Kausar/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto memastikan bahwa penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, akan dilakukan secara profesional dan transparan.

"Puspom TNI akan bekerja secara profesional ya, kemudian akan transparan ya, sehingga nanti pada tahap-tahap tersebut kita akan tetap akan mengundang dari media," kata Yusri Nuryanto di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu, 18 Maret 2026

Puspom TNI telah menahan empat anggota TNI yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI atas dugaan keterlibatan dalam insiden tersebut.

Baca Juga: Danpuspom Ungkap 4 Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Anggota BAIS TNI, Matra AL dan AU

Keempat terduga pelaku berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.

Menurut Yusri Nuryanto, para terduga kini ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya/Jayakarta sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Untuk terkait tempat penahanannya kita akan melakukan penahanan dititipkan di Pomdam Jaya, di sana ada tahanan supersecurity maximum," ujarnya.

Meski demikian, ia belum dapat mengungkap motif penyiraman air keras karena proses penyelidikan masih berlangsung.

"Jadi, kami mohon bersabar ya karena perlu pengumpulan saksi, kemudian bukti-bukti yang ada," katanya.

Baca Juga: Polri Didukung Tuntaskan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Puspom TNI juga tengah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, termasuk pembuatan laporan polisi, pengajuan visum et repertum ke rumah sakit, serta koordinasi dengan pihak kepolisian terkait barang bukti yang telah diamankan.

Ia menegaskan bahwa perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala kepada publik hingga tahap persidangan.

"Yakin itu akan kita sampaikan secara transparan, jadi enggak ada yang ditutup-tutupi," tutur Yusri Nuryanto.

Dalam kasus ini, keempat personel TNI tersebut terancam dijerat Pasal 467 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Sumber: Antara)

x|close