Ntvnews.id, Jakarta - Polemik bermula dari unggahan di media sosial yang memuat pernyataan Dwi Sasetyaningtyas, “cukup saya WNI, anak jangan.” Ucapan tersebut memicu perhatian publik dan menyeret nama suaminya, AP, yang tercatat sebagai alumni penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
LPDP kemudian mengambil langkah resmi dengan memanggil AP guna meminta klarifikasi. Tak hanya itu, lembaga tersebut juga membuka kemungkinan penjatuhan sanksi tegas, termasuk kewajiban mengembalikan seluruh dana beasiswa apabila terbukti tidak memenuhi kewajiban kontribusi di Indonesia.
"LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi serta melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa. Apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi," bunyi keterangan akun Instagram @lpdp_ri.
Baca Juga: Pelindo Rombak Jajaran Direksi, Achmad Muchtasyar Ditunjuk Jadi Dirut
Di tengah sorotan publik terhadap pernyataan DS, LPDP menegaskan bahwa inti persoalan berada pada kewajiban kontribusi alumni. Setiap awardee maupun lulusan penerima beasiswa diwajibkan menjalani masa pengabdian di Tanah Air dengan skema 2N+1, yakni dua kali masa studi ditambah satu tahun setelah menyelesaikan pendidikan.
Dalam keterangan resminya, LPDP menyebut DS telah menyelesaikan studi magister dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta sudah memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan. Namun, berbeda dengan DS, suaminya AP diduga belum menuntaskan masa kontribusi tersebut.
Karena itu, LPDP memanggil AP untuk memastikan kebenaran informasi terkait dugaan belum dipenuhinya kewajiban tersebut. Jika hasil klarifikasi membuktikan adanya pelanggaran, maka sanksi dapat dijatuhkan hingga tahap pengembalian penuh dana beasiswa yang pernah diterima.
Sebagai lembaga di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Skema 2N+1 dan Konsekuensi Jika Tidak Dipenuhi
Baca Juga: Kadin Minta Presiden Tinjau Ulang Impor 105.000 Unit Mobil dari India Untuk Koperasi Merah Putih
Aturan kontribusi 2N+1 merupakan kewajiban yang melekat pada setiap penerima beasiswa LPDP. Artinya, setelah menyelesaikan studi, alumni harus kembali dan berkontribusi di Indonesia dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Ketentuan ini menjadi bentuk tanggung jawab atas dana publik yang digunakan untuk membiayai pendidikan mereka.
Apabila kewajiban tersebut diabaikan, LPDP memiliki mekanisme sanksi bertahap yang dapat berujung pada pengembalian dana beasiswa secara penuh.
Tahapan Sanksi bagi Alumni yang Tidak Kembali
Berdasarkan penjelasan resmi yang dirilis LPDP melalui kanal Kementerian Keuangan Republik Indonesia, terdapat tujuh tahapan penindakan terhadap alumni yang tidak kembali atau tidak memenuhi kewajiban kontribusi:
1. Verifikasi Keberadaan
Sembilan puluh hari setelah tanggal kelulusan yang tercantum di ijazah, LPDP akan memeriksa posisi alumni. Jika yang bersangkutan masih berada di luar negeri, proses berlanjut ke tahap berikutnya.
2. Surat Konfirmasi
LPDP mengirimkan surat konfirmasi yang harus direspons dalam waktu 14 hari kalender.
3. Surat Peringatan (SP)
Jika tidak ada tanggapan atau alumni tetap berada di luar negeri, LPDP menerbitkan SP 1 dan dapat dilanjutkan dengan SP 2. Masing-masing surat peringatan memberi batas waktu jawaban 30 hari kalender.
4. Permintaan Keterangan dan BAPK
Alumni yang memberikan respons akan dimintai keterangan resmi yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK). Dokumen tersebut wajib ditandatangani paling lambat 14 hari kalender. Jika ada keberatan atas isi dokumen, akan dicatat dalam Laporan Pemeriksaan Alumni (LPA) untuk diproses lebih lanjut.
5. Pelaporan Kepulangan
Apabila alumni kembali ke Indonesia di tengah proses penindakan, dokumen kepulangan wajib dikirimkan sebelum masa berlaku surat peringatan berakhir.
Baca Juga:Pemotor Lawan Arus di Pakansari Tabrak Pengendara Lain, 1 Orang Tewas
6. Keputusan Sanksi dan Pengembalian Dana
Jika tetap melanggar ketentuan dalam surat peringatan, Direktur Utama LPDP dapat menerbitkan surat keputusan sanksi berupa kewajiban pengembalian dana dan pemblokiran akses program. Dana harus dikembalikan paling lambat 30 hari kalender sejak surat penagihan diterbitkan.
7. Penagihan sebagai Piutang Negara
Apabila kewajiban pengembalian tidak dipenuhi, kasus dapat dilimpahkan untuk ditindaklanjuti sebagai piutang negara oleh otoritas terkait di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ancaman Pengembalian Dana Menguat
Dengan mekanisme tersebut, ancaman pengembalian dana beasiswa terhadap AP menjadi konsekuensi nyata apabila terbukti belum menjalankan kewajiban kontribusi di Indonesia. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penerima beasiswa negara terikat komitmen untuk kembali dan memberikan manfaat bagi bangsa.
Sorotan terhadap pernyataan DS di media sosial kini berkembang menjadi isu kepatuhan terhadap kewajiban program beasiswa. LPDP menegaskan proses klarifikasi masih berjalan, dan keputusan akhir akan didasarkan pada hasil pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku.
Dwi Sasetyaningtyas dan Suami (Instagram)