Seskab Teddy: Intinya, Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Feb 2026, 06:25
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa informasi yang menyebut produk Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar. Hal tersebut disampaikan Seskab Teddy dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 22 Februari 2026.

“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” tulis Seskab Teddy.

Pemerintah memastikan bahwa seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” jelas Seskab.

Lebih lanjut, Seskab menjelaskan bahwa di Amerika Serikat, lembaga sertifikasi halal yang diakui antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca Juga: Survei Indekstat: Kepuasan terhadap Kinerja Prabowo 79,2 Persen, Optimisme Publik Menguat

Selain itu, produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.

Seskab juga menegaskan bahwa badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global. Dengan adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar serta memastikan setiap informasi diperoleh dari sumber resmi.

TERKINI

Istri Netanyahu Suka Teriak-teriak hingga Hina ART

Luar Negeri Selasa, 11 Agu 2026 | 09:20 WIB

Kemenlu Pastikan Seluruh WNI di Kolombia Aman Usai Gempa M 7,4

Luar Negeri Selasa, 11 Agu 2026 | 09:19 WIB

Calon Senator Muslim AS Sindir Trump

Luar Negeri Selasa, 11 Agu 2026 | 09:18 WIB

Hujan Deras Berhari-hari di Filipina, 16 Orang Tewas

Luar Negeri Selasa, 11 Agu 2026 | 09:10 WIB

Israel Tutup Desa Kristen di Tepi Barat Palestina

Luar Negeri Selasa, 11 Agu 2026 | 09:05 WIB

Prabowo Bakal Buka Muktamar ke-35 NU di Jombang 27 Agustus

Nasional Selasa, 11 Agu 2026 | 09:04 WIB

Modus-modus SMS Pinjaman Online Cepat Cair yang Bodong

News Selasa, 11 Agu 2026 | 09:03 WIB
Load More

HIGHLIGHT

x|close