DPR Minta Brimob Penganiaya Remaja hingga Tewas Diseret ke Pengadilan Umum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Feb 2026, 09:42
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi mayat. Ilustrasi mayat. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Anak berusia 14 tahun di Tual, Maluku, tewas akibat dianiaya oleh oknum anggota Brimob. Korban dipukul helm hingga meninggal dunia oleh Bripda MS, saat polisi tersebut berpatroli, serta membubarkan dan mengejar konvoi dari rombongan anak-anak yang menggunakan sepeda motor.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai tindakan Bripda MS terhadap korban berinisial AT sebagai tindakan brutal yang mencoreng nama institusi Brimob. Menurutnya, peristiwa itu tak bisa diselesaikan hanya melalui sanksi internal.

"Tidak sekadar sanksi etik ya sanksi etik yang mungkin PTDH (pemecatan), tetapi setelah PTDH harus ada pertanggungjawaban pidana karena anak tersebut hilang nyawanya, dan peristiwa ini sungguh sangat melukai rasa keadilan," ujar Rudianto, Minggu, 22 Februari 2026.

Rudianto menegaskan Bripda MS wajib diproses melalui mekanisme hukum pidana di pengadilan umum. Ia menolak segala bentuk toleransi terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan aparat.

Menurut dia, aparat negara seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan justru merenggut nyawa warga.

"Langkah tegas harus diberikan kepada yang bersangkutan agar tidak terulang peristiwa di luar nalar kita. Apapun alasannya menghilangkan nyawa, kekerasan itu tidak sama sekali dibenarkan, kita berharap seperti itu," tuturnya.

Adapun berdasarkan penjelasan kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis, 19 Februari 2026 dini hari.

Rombongan polisi yang berpatroli mulanya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Usai menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing, polisi bergerak ke Desa Fiditan, Kota Tual.

Di lokasi itu, Bripda MS bersama beberapa rekannya turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit berselang, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Tapi, helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT hingga korban terjatuh dari sepeda motornya dalam posisi tertelungkup.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur guna mendapatkan perawatan medis. Tapi, pada pukul 13.00 WIT korban dinyatakan meninggal dunia.

x|close