Dalam pengungkapan kasus ini, diketahui kedua pelaku mengaku pernah melakukan aksi hubungan sesama jenis.
Keduanya dijerat dengan pasal perlindungan anak pasal 83 ayat 2 junto 76 nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Karena kedua pelaku adalah seorang pendidik, hukuman mereka ditambah sepertiga dari jumlah masa tahanan," sebutnya.