Polisi Ringkus 2 Guru Gay yang Cabuli 40 Siswa Pesantren di Sumbar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jul 2024, 17:48
Zaki Islami
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Polisi Ringkus Guru yang Cabuli 40 Siswa Pesantren di Sumbar Polisi Ringkus Guru yang Cabuli 40 Siswa Pesantren di Sumbar (ANTARA/Al Fatah. )

Dalam pengungkapan kasus ini, diketahui kedua pelaku mengaku pernah melakukan aksi hubungan sesama jenis.
 
Keduanya dijerat dengan pasal perlindungan anak pasal 83 ayat 2 junto 76 nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
 
"Karena kedua pelaku adalah seorang pendidik, hukuman mereka ditambah sepertiga dari jumlah masa tahanan," sebutnya.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close