Pengacara Yaqut Cholil Qoumas 'Sentil' KPK yang Absen di Praperadilan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Feb 2026, 13:51
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai sidang praperadilan di PN Jaksel. Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai sidang praperadilan di PN Jaksel. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Tim kuasa hukum eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyayangkan ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa, 24 Februari 2026.

Sikap KPK dianggap kontradiktif dengan pernyataan sebelumnya yang mengaku siap menghadapi gugatan terkait penetapan tersangka kasus kuota haji tahun 2024 itu.

"Kita kan melihat respons dari KPK pasca kita mengajukan permohonan ini. Dan mereka sebegitu yakinnya mengatakan bahwa mereka sesuai dengan prosedur dan mereka siap. Tapi pas hari ini kan kita lihat mereka yang menunda," ujar kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, usai sidang.

Menurut Mellisa, pihaknya tetap menghormati hak KPK untuk tak hadir dan meminta penundaan. Tapi, dia menegaskan tim hukum akan mengawal ketat proses ini agar tetap berjalan transparan dan berada di koridor hukum yang sesuai.

Ia mengatakan, praperadilan adalah mekanisme krusial untuk menguji aspek formil sebuah penyidikan.

"Kami tetap menghargai bahwa mereka memang memiliki hak untuk tidak hadir hari ini. Tapi tentu kami juga akan memastikan proses ke depan ini berjalan dengan baik, dengan transparan. Kami punya harapan yang sangat besar kepada hakim tunggal yang memeriksa perkara ini untuk bisa melihat perkara ini secara jernih, prosedural," jelas Mellisa.

Mellisa pun mengingatkan bahwa penetapan status tersangka merupakan langkah hukum yang memiliki konsekuensi besar terhadap hak asasi seseorang. Atas itu, integritas penegak hukum dalam memegang teguh prosedur perundang-undangan menjadi pertaruhan dalam kasus ini.

"Betapa besar efeknya penetapan tersangka ini jika penegak hukum tidak memegang teguh prosedur yang diatur oleh undang-undang, ini akan menjadi persoalan," papar Mellisa.

Ada pun majelis hakim telah menjadwalkan ulang persidangan pada 3 Maret 2026 mendatang.

x|close