Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyoroti soal putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur pada Rabu, 24 Juli 2024.
Seperti diketahui, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan pacar terdakwa, Dini Sera Afriyanti, meninggal dunia.
KY dalam hal ini memastikan akan memeriksa tiga hakim tersebut. Menurut KY, keputusan itu telah menimbulkan keresahan dan tanda tanya juga kontroversi.
Baca Juga:
Kejagung Protes Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim Harusnya Lihat Kasus Keseluruhan!
Ronald Tannur Divonis Bebas, Rike Diah Pitaloka Desak KY Minta Selidiki Ulang
KY kemudian bertindak cepat melakukan pemeriksaan terhadap tiga Hakim meski belum ada laporan terkait hal ini.