Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan WN Spanyol Divonis 18 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Feb 2026, 18:15
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Dua terdakwa pembunuhan Warga Negara Spanyol Maria Matilda Munoz Cazorla, Suhaeli (kanan) dan Heri (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu 25 Februari 2026. ANTARA/Dhimas B.P. Dua terdakwa pembunuhan Warga Negara Spanyol Maria Matilda Munoz Cazorla, Suhaeli (kanan) dan Heri (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu 25 Februari 2026. ANTARA/Dhimas B.P. (Antara)

Ntvnews.id

, Mataram – Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis masing-masing 18 tahun penjara kepada Suhaeli dan Heri dalam perkara pembunuhan warga negara Spanyol, Maria Matilda Munoz Cazorla.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Suhaeli dan terdakwa dua Heri dengan pidana hukuman masing-masing selama 18 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Kelik Trimargo saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, 25 Februari 2026.

Majelis hakim menyatakan hukuman tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menilai kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan pertama alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Kombes Arsya Ungkap Perintah Kabareskrim Agar Resmob Bareskrim Turun Tangan di Kasus Pembunuhan Sadis Wanita di Malang

"Bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Maria Matilda Munoz Cazorla," ucapnya.

Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada fakta persidangan yang terungkap melalui keterangan saksi, ahli, serta barang bukti yang diajukan di hadapan majelis.

Sebagaimana tertuang dalam tuntutan jaksa, unsur pembunuhan berencana dinilai terpenuhi karena adanya niat awal kedua terdakwa untuk mencuri barang berharga milik korban.

Baca Juga: Tim SAR Evakuasi Jenazah Ibu Rumah Tangga di Danau Griya Asri Bekasi

Maria Matilda ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan jenazahnya terkubur di pesisir pantai kawasan Senggigi, Kabupaten Lombok Barat. Penemuan tersebut terjadi sekitar satu bulan setelah korban dibunuh pada awal Juli 2025.

Kasus ini terungkap setelah kepolisian melacak telepon seluler korban yang diketahui telah digadaikan di wilayah Lombok Barat, yang kemudian mengarah pada penangkapan kedua pelaku.

(Sumber: Antara)

x|close