A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Trump Tolak Putusan Mahkamah Agung yang Batalkan Tarif Global - Ntvnews.id

Trump Tolak Putusan Mahkamah Agung yang Batalkan Tarif Global

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Feb 2026, 22:15
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menunjukkan perintah eksekutif tentang Presiden Amerika Serikat Donald Trump menunjukkan perintah eksekutif tentang (Antara)

Ntvnews.id

, Washington - Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Selasa, 24 Februari 2026, menyatakan penolakannya terhadap putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif global yang sebelumnya ia terapkan.

Dalam pidato kenegaraan State of the Union, Trump menilai keputusan tersebut sebagai langkah yang sangat disayangkan.

Ia menegaskan bahwa sejumlah mitra dagang AS tetap ingin mempertahankan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.

"Karena mereka mengetahui bahwa kekuasaan hukum yang saya miliki sebagai presiden untuk membuat kesepakatan baru bisa saja jauh lebih buruk bagi mereka," katanya.

Baca Juga: Trump Janjikan Dividen Rp33 Juta per Orang dari Hasil Tarif Perdagangan

Sebelumnya, pada Jumat, 20 Februari 2026, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa kebijakan tarif besar-besaran yang diberlakukan Trump dinyatakan ilegal.

Kebijakan tersebut menggunakan dasar hukum undang-undang keadaan darurat nasional untuk membenarkan penerapan tarif.

Dalam putusan dengan komposisi 6-3, Mahkamah Agung menyatakan bahwa kebijakan tarif berdasarkan UU Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act) tidak konstitusional.

Dengan demikian, tarif global yang telah diperkenalkan sejak April resmi dibatalkan.

Baca Juga: Trump Siapkan Skema Baru Tarif Impor usai Putusan Mahkamah Agung AS

(Sumber: Antara)

x|close