Infografik: Kewajiban Penerima Beasiswa LPDP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Feb 2026, 04:00
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merupakan program pemerintah untuk mencetak generasi unggul yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga para penerimanya wajib bertanggung jawab dalam memanfaatkannya. Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merupakan program pemerintah untuk mencetak generasi unggul yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga para penerimanya wajib bertanggung jawab dalam memanfaatkannya. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Program Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjadi salah satu instrumen strategis pemerintah dalam mencetak generasi unggul Indonesia. Program yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Karena bersumber dari dana publik, para penerima beasiswa memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memanfaatkan dana tersebut secara optimal serta memberikan kontribusi kembali kepada bangsa.

Beasiswa LPDP diperuntukkan bagi jenjang magister dan doktor, baik di dalam maupun luar negeri. Sumber pendanaannya berasal dari pajak dan pengelolaan dana abadi yang telah berjalan sejak 2011.

Baca Juga: Susul Isyana, Alyssa Soebandono Bantah Terima Beasiswa LPDP

Dana yang diberikan mencakup biaya pendidikan, transportasi, biaya hidup, hingga pendanaan riset. Skema pembiayaan yang komprehensif ini dirancang agar mahasiswa dapat fokus menempuh studi tanpa terkendala persoalan finansial.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan Republik Indonesia per 30 November 2025, sebanyak 19.686 penerima sedang menempuh studi, sementara jumlah alumni telah mencapai 31.572 orang.

Sementara itu, akumulasi dana abadi yang dikelola negara untuk menjamin keberlanjutan program ini tercatat sebesar Rp154,11 triliun sejak 2013. Dana abadi tersebut menjadi fondasi penting agar program beasiswa dapat terus berjalan secara berkesinambungan.

Di balik manfaat besar yang diterima, terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh para penerima beasiswa.

Mereka diwajibkan menyelesaikan studi tepat waktu, kembali ke Indonesia setelah lulus, serta berkontribusi bagi negara minimal dua kali masa studi ditambah satu tahun secara berturut-turut.

Baca Juga: Prabowo Minta Rp13 Triliun dari Koruptor Dialokasikan ke Dana Beasiswa LPDP

Kontribusi tersebut harus selaras dengan rencana studi dan bidang keilmuan yang dipelajari. Alumni yang tidak melaksanakan kewajiban pengabdian akan mendapatkan peringatan hingga sanksi pengembalian dana beasiswa.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menegaskan bahwa dana LPDP merupakan uang rakyat yang harus dihormati dan dimanfaatkan dengan penuh tanggung jawab.

Ia mengingatkan bahwa penerima beasiswa sejatinya sedang mengemban amanah publik, sehingga komitmen untuk kembali dan membangun Indonesia menjadi bagian tak terpisahkan dari program tersebut.

Berikut Infografiknya: 

Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merupakan program pemerintah untuk mencetak generasi unggul yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga para penerimanya wajib bertanggung jawab dalam memanfaatkannya. <b>(Antara)</b> Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merupakan program pemerintah untuk mencetak generasi unggul yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga para penerimanya wajib bertanggung jawab dalam memanfaatkannya. (Antara)

x|close