A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kejari Palembang Sebut Perkara Pidana Alex Noerdin Ditutup - Ntvnews.id

Kejari Palembang Sebut Perkara Pidana Alex Noerdin Ditutup

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Feb 2026, 20:45
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ratusan warga mengantarkan jenazah Alex Noerdin yang dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Kebun Bunga, Palembang, Kamis 26 Februari 2026. ANTARA/M Imam Pramana. Ratusan warga mengantarkan jenazah Alex Noerdin yang dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Kebun Bunga, Palembang, Kamis 26 Februari 2026. ANTARA/M Imam Pramana. (Antara)

Ntvnews.id, PalembangKejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, memastikan perkara pidana dengan terdakwa Alex Noerdin

 resmi ditutup demi hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang M Ali Rizza menyampaikan bahwa terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Cinde tersebut meninggal dunia di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta, pada Rabu, 25 Februari 2026, pukul 13.30 WIB.

Ia menegaskan bahwa wafatnya terdakwa menyebabkan proses hukum pidana tidak dapat dilanjutkan.

"Secara hukum, proses pidana terhadap yang bersangkutan dinyatakan tutup demi hukum," tegasnya.

Menurutnya, penghentian kewenangan penuntutan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, khususnya Pasal 132.

Baca Juga: Ratusan Warga Antar Jenazah Alex Noerdin ke TPU Kebun Bunga Palembang

Dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa gugurnya kewenangan penuntutan dapat terjadi karena beberapa alasan, salah satunya terdakwa meninggal dunia.

"Gugurnya kewenangan penuntutan dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), khususnya Pasal 132, terjadi karena beberapa alasan salah satunya terdakwa meninggal dunia, itu sesuai UU yang berlaku, jika ada perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan lagi," katanya.

Alex Noerdin wafat pada usia 75 tahun pada 2026. Ia lahir pada tahun 1950 dan dikenal luas sebagai Gubernur Sumatera Selatan yang memimpin selama satu dekade.

Dalam masa kepemimpinannya, ia menjadi salah satu tokoh yang berperan dalam pembangunan daerah serta promosi Sumsel di tingkat nasional maupun internasional.

Baca Juga: Innalillahi, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia

(Sumber: Antara) 

x|close