A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Larang Pelajar Bawa Motor, Dedi Mulyadi Lagi Kaji Angkutan Khusus Pelajar - Ntvnews.id

Larang Pelajar Bawa Motor, Dedi Mulyadi Lagi Kaji Angkutan Khusus Pelajar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Feb 2026, 09:16
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Gedung Sate Bandung, Kamis 26 Februari 2026. ANTARA/Ricky Prayoga Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Gedung Sate Bandung, Kamis 26 Februari 2026. ANTARA/Ricky Prayoga (Antara)

Ntvnews.id, BandungGubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan kebijakan larangan siswa membawa sepeda motor ke sekolah tidak diterapkan secara menyeluruh. Aturan tersebut hanya diberlakukan secara ketat di daerah yang telah memiliki akses angkutan umum yang memadai.

Menurut Dedi, kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan aspek keadilan, khususnya bagi pelajar di wilayah terpencil yang masih kekurangan fasilitas transportasi publik.

Ia menekankan bahwa siswa di daerah tanpa angkutan umum tetap diperbolehkan menggunakan sepeda motor agar kegiatan belajar tidak terganggu.

"Larangan itu bagi daerah yang ada kendaraan umumnya. Jadi, yang tidak ada kendaraan umumnya boleh bawa (motor). Tetapi, yang masih ada kendaraan umumnya tidak diperbolehkan untuk bawa motor," ujar Dedi Mulyadi di Gedung Sate Bandung, Kamis, 27 Februari 2026.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Jabar Belum Cair, Dedi Mulyadi Buka Suara

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bersifat adaptif dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan ketersediaan infrastruktur di masing-masing wilayah di Jawa Barat.

Sebagai solusi jangka panjang bagi daerah dengan akses terbatas, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mengkaji penyediaan angkutan khusus bagi pelajar.

"Kami lagi kaji, terutama di daerah-daerah terpencil. Kami akan menyiapkan mobil bersubsidi dari Pemprov Jabar," tuturnya.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Jawa Barat memastikan aturan kedisiplinan ini akan mulai diterapkan secara resmi pada tahun ajaran baru 2026/2027.

Kebijakan tersebut bukan hanya mengatur larangan membawa kendaraan pribadi, tetapi juga mencakup penertiban penggunaan knalpot bising (brong) dan larangan konsumsi minuman keras di kalangan pelajar.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto menyampaikan bahwa penerapan aturan ini akan diperkuat dengan komitmen tertulis yang mengikat semua pihak.

Baca Juga: Peletakan Batu Pertama KDMP di Mojokerto, Mendes Yandri Minta Sukseskan Kopdes dan MBG

Sekolah, orang tua, dan siswa diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermeterai sebagai bentuk kesepakatan bersama.

"Kami akan lakukan itu pada tahun ajaran baru 2026-2027. Akan ada surat pernyataan yang harus ditandatangani sekolah, orang tua, dan siswa," kata Purwanto.

Pemilihan waktu pemberlakuan pada awal tahun ajaran baru disebut sebagai langkah strategis agar sekolah memiliki cukup waktu untuk melakukan sosialisasi sekaligus menyiapkan mekanisme pengawasan yang efektif di lingkungan masing-masing.

Dengan pendekatan ini, Pemprov Jawa Barat berharap kebijakan berjalan tertib tanpa mengabaikan kebutuhan siswa di berbagai kondisi wilayah.

(Sumber: Antara)

x|close