A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengurusan Cukai di Ditjen Bea Cukai - Ntvnews.id

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengurusan Cukai di Ditjen Bea Cukai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Feb 2026, 08:20
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Logo KPK Logo KPK (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penyelidikan ini menjadi bagian dari pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang sebelumnya terungkap dalam operasi penindakan lembaga antirasuah tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang memperdalam dugaan aliran dana dalam proses pengurusan cukai, baik untuk produk dalam negeri maupun barang impor yang dikenai cukai.

“Satu lagi yang saat ini kami sedang dalami, yaitu terkait dengan pengurusan cukai,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.

Menurut Asep, penyidik menemukan indikasi bahwa seorang pegawai di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai berinisial SA diduga menerima serta mengelola dana dari sejumlah perusahaan sejak November 2024. Perusahaan tersebut diketahui memiliki produk yang masuk dalam kategori barang kena cukai.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa hingga saat ini yang bersangkutan masih berstatus terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Asep Guntur Rahayu <b>(Antara)</b> Asep Guntur Rahayu (Antara)

Baca Juga: KPK Duga Pegawai Bea Cukai Terima Gratifikasi Sejak November 2024

“Baik itu yang diproduksi dalam negeri maupun barang impor yang produknya dikenai cukai,” terangnya.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di lingkungan Bea Cukai pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat dan pihak swasta turut diamankan. Salah satu yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor barang tiruan atau barang KW. Mereka berasal dari unsur pejabat Bea Cukai serta pihak perusahaan logistik.

Beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain; Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Selain itu, pada 26 Februari 2026 KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mendalami keterangan sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di sebuah rumah aman di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar yang tersimpan dalam lima koper.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Load More
x|close