Ntvnews.id, Riau - Kasus pembacokan yang menimpa mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau atau UIN Suska Pekanbaru, Faradila (23), mengungkap fakta baru yang mengejutkan publik.
Insiden tersebut terjadi pada Kamis (26/2) sekitar pukul 08.30 WIB di lingkungan kampus. Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pandra Zahwani Arsyad, mengungkapkan bahwa korban sudah berada di kampus untuk mempersiapkan diri sebelum sidang dimulai.
Baca Juga: Pria Jadi Korban Pembacokan Sekelompok Pemuda di Koja
Namun suasana tegang mendadak berubah mencekam. Pelaku berinisial R (21), yang diketahui telah mengenal korban, datang ke kampus membawa senjata tajam jenis parang. Ia diduga sudah merencanakan aksinya. Setelah menemukan korban, pelaku langsung melakukan penyerangan secara brutal.
Lihat postingan ini di Instagram
Akibat serangan tersebut, Faradila mengalami tiga luka sayatan dan tusukan di bagian kepala, punggung, serta lengan. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Petugas dari Polsek Bina Widya yang menerima laporan melalui call center 110 langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan pelaku. Saat ini, R telah ditahan dan menjalani proses hukum.
Di tengah proses hukum yang berjalan, publik dikejutkan dengan temuan di media sosial. Sebuah akun TikTok diduga milik pelaku dengan nama pengguna /_mzfrr menjadi sorotan. Dalam unggahan yang sempat viral, terlihat korban dan pelaku tengah bersama dalam suasana romantis sambil bermain gim digital.
Video tersebut ditonton jutaan kali sebelum akhirnya kolom komentarnya dinonaktifkan. Fakta ini memunculkan spekulasi bahwa keduanya diduga pernah menjalin hubungan asmara.
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa penyerangan terjadi karena korban menolak perasaan pelaku. Namun dengan munculnya bukti kedekatan mereka di media sosial, publik kini mempertanyakan dinamika hubungan keduanya sebelum insiden tragis itu terjadi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga motif penyerangan dilatarbelakangi rasa dendam atau sakit hati. Pandra menyebutkan bahwa korban dan pelaku sebelumnya memiliki hubungan yang cukup dekat.
Pelaku dijerat Pasal 469 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman berat atas perbuatannya.
Pelaku pembacokan berinisial R (21) dan korban Faradila (23). (Dok.Instagram)