Ntvnews.id, Jakarta -
Berdasarkan ketentuan syariat, nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas. Untuk tahun 2026, Baznas menetapkan nisab sebesar Rp7,64 juta per bulan atau Rp91,68 juta per tahun.
Artinya, apabila penghasilan seseorang telah melampaui batas tersebut, maka ia wajib menunaikan zakat.
Zakat penghasilan dikenakan atas berbagai bentuk pendapatan, seperti gaji, honor, upah, jasa, dan penghasilan lainnya. Besaran zakat yang dibayarkan adalah 2,5 persen dari total penghasilan. Perhitungannya dapat dilakukan secara bulanan maupun tahunan.
Baca Juga: Baznas RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Rp7.640.144 per bulan
Sebagai contoh, jika seseorang memiliki penghasilan Rp10 juta per bulan atau Rp120 juta per tahun, maka zakat yang harus dibayarkan sebesar Rp250 ribu per bulan.
Baznas juga menjelaskan bahwa zakat penghasilan dapat ditunaikan melalui sejumlah mekanisme resmi. Muzaki dapat membayar melalui Baznas atau lembaga penyalur zakat lainnya, baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening resmi.
Pembayaran juga dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi baznas.go.id/bayarzakat atau kanal resmi lembaga zakat terkait.
Selain itu, zakat dapat diberikan langsung kepada penerima zakat yang berhak.
Namun demikian, masyarakat diimbau untuk memastikan membaca niat sebelum membayar zakat serta menyalurkannya melalui lembaga resmi agar pengelolaannya terstandar dan tepat sasaran.
Ketua Baznas, Noor Achmad, menegaskan bahwa pengelolaan zakat nasional harus memiliki patokan yang jelas karena Baznas berperan sebagai regulator, sehingga standar tersebut menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat di Indonesia.
Baca Juga: Nasaruddin Umar Minta Maaf, Tegaskan Zakat Tetap Kewajiban Umat Islam
Pembayaran zakat penghasilan memiliki keutamaan apabila ditunaikan pada bulan Ramadhan.
Dengan pemahaman yang tepat mengenai nisab dan tata cara pembayaran, diharapkan masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat secara benar dan optimal pada 2026.
Berikut Infografiknya:
Zakat penghasilan wajib ditunaikan muslim yang memiliki pendapatan tertentu dan terdapat keutamaan ketika dibayarkan saat Ramadhan. Berikut ketentuan dan cara membayarnya sesuai ketentuan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk 2026. (Antara)
Zakat penghasilan wajib ditunaikan muslim yang memiliki pendapatan tertentu dan terdapat keutamaan ketika dibayarkan saat Ramadhan. Berikut ketentuan dan cara membayarnya sesuai ketentuan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk 2026. (Antara)