Kemnaker Terbitkan SE THR 2026, Pengusaha Wajib Bayar Paling Lambat H-7 Lebaran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Mar 2026, 15:49
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kanan) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa 3 Maret 2026. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun atau naik 10 persen dari tahun sebelumnya untuk membayar THR bagi sekitar 10,5 juta aparatur negara serta meminta pihak swasta membayarkan THR secara penuh tanpa dicicil kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. ANTARA FOTO/Fauzan/hma/tom. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kanan) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa 3 Maret 2026. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun atau naik 10 persen dari tahun sebelumnya untuk membayar THR bagi sekitar 10,5 juta aparatur negara serta meminta pihak swasta membayarkan THR secara penuh tanpa dicicil kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. ANTARA FOTO/Fauzan/hma/tom. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

Baca Juga: Pemerintah Ingatkan Pengusaha: THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menurutnya, THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik yang terikat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Menaker juga mengimbau perusahaan untuk membayarkan THR lebih awal dari batas waktu tersebut guna membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

Selain itu, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh sesuai dengan ketentuan besaran yang telah diatur dalam regulasi.

Baca Juga: Airlangga: THR Karyawan Swasta Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

(Sumber: Antara)

x|close