Ntvnews.id, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam membongkar jaringan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.
"Saya menduga operasi ini diketahui, oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan melibatkan aparat kepolisian,” ujarnya.
Dilansir dari RRI, Sugeng menilai pengungkapan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang menjadi sinyal keseriusan pemerintah membersihkan lapas dari peredaran narkoba. Namun, ia menegaskan tanggung jawab pimpinan tetap harus ditegakkan.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Pengamanan dan Intelijen melakukan inspeksi mendadak dan pemeriksaan menyeluruh di Lapas Pemuda Tangerang. Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyatakan pemeriksaan tidak hanya menyasar petugas lapangan, tetapi juga unsur pimpinan, termasuk Kepala Lapas dan KPLP.
“Seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab akan dimintai keterangan. Ini bagian dari klarifikasi internal untuk memastikan akuntabilitas berjalan sesuai aturan,” katanya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sebelumnya menegaskan pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada penangkapan semata. Ia memastikan akan melakukan evaluasi internal serta berkoordinasi dengan Polri untuk membongkar jaringan hingga ke akar.
“Kita evaluasi ke dalam dan koordinasi untuk pengembangan proses sidik. Tidak boleh berhenti di sini,” kata dia.
Kasus ini kembali menyoroti tantangan serius pemberantasan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. Serta pentingnya pengawasan ketat dan integritas aparat.
Kasus ini bermula dari informasi petugas lapas yang diduga menemukan barang terlarang di salah satu kamar warga binaan. Peristiwa ini terjadi Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Dua pria berinisial JI (25) dan MFI (22) yang diketahui berstatus mahasiswa diamankan untuk pemeriksaan intensif.
Dari tangan JI, polisi menyita sabu seberat 18,44 gram, 96 butir ekstasi, serta bibit tembakau sintetis 26,56 gram. Sementara dari MFI ditemukan 11,49 gram tembakau sintetis.
Pejabat sementara Kasat Resnarkoba, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, mengatakan pihaknya masih mendalami asal-usul barang haram tersebut. Serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Keduanya masih diperiksa untuk menelusuri sumber barang. Serta potensi keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Baca Juga: Menimipas Minta Antisipasi WNA Bermodus Investasi yang Ganggu Keamanan
ilustrasi pengadilan dan keadilan (Google)