Tiga Dosen UGM Divonis Penjara Kasus Pembelian Fiktif Biji Kakao PT Pagilaran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mar 2026, 09:29
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tiga dosen UGM Yogyakarta terdakwa kasus pembelian fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 4 Maret 2026. ANTARA/IC Senjaya Tiga dosen UGM Yogyakarta terdakwa kasus pembelian fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 4 Maret 2026. ANTARA/IC Senjaya (Antara)

Ntvnews.idSemarang - Sebanyak tiga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) dijatuhi hukuman dua hingga tiga tahun penjara dalam kasus pembelian fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran, perusahaan perkebunan milik kampus tersebut di Kabupaten Batang, dengan total kerugian negara mencapai Rp6,7 miliar.

Hakim Ketua Rightmen Situmorang dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu, membacakan amar putusan terhadap tiga terdakwa, yakni Direktur Utama PT Pagilaran Rachmat Gunadi, Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Hargo Utomo, serta Kepala Subdirektorat Inkubasi UGM Henry Yuliando.

Rachmat Gunadi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Baca Juga: 3 Dosen UGM Disidang Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Fiktif Biji Kakao

Ia juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar.

Sementara itu, Hargo Utomo dan Henry Yuliando masing-masing divonis dua tahun penjara dan denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur melawan hukum dan merugikan keuangan negara telah terpenuhi.

Perkara ini bermula dari rencana pengadaan bahan baku pada 2019 senilai Rp24 miliar, termasuk pembelian sekitar 200 ribu kilogram biji kakao dengan harga Rp37 ribu per kilogram atau senilai Rp7,4 miliar.

Kerugian negara dihitung dari nilai total pembelian yang dikurangi pajak.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Kakao Fiktif Rp7 Miliar, Dosen UGM Ditahan Kejati

(Sumber: Antara)

x|close