Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri resmi menetapkan dua YouTuber, Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap selebgram Azizah Salsha.
Penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggelar perkara pada pekan ini.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso membenarkan perkembangan tersebut ketika dikonfirmasi pada Kamis (5/3).
"Sudah (tersangka), pekan ini (gelar perkara penetapan)," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Baca Juga: Prabowo Janji Indonesia Siap Keluar dari BoP Jika Tak Dukung Kemerdekaan Palestina
Setelah status hukum keduanya meningkat menjadi tersangka, penyidik berencana segera menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Muhammad Jannah alias Bigmo.
"Akan dijadwalkan (pemeriksaan)," pungkasnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Azizah Salsha ke Bareskrim Polri pada Selasa (12/8). Ia melaporkan dugaan penyebaran fitnah terkait isu perselingkuhan yang beredar di media sosial.
Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 12 Agustus 2025.
Kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama, menjelaskan bahwa laporan itu ditujukan kepada pemilik dua akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi tersebut.
Baca Juga: Rayakan Momen Ramadan, PAN Bagikan 1.100 Sembako-Mudik Gratis
"Yang dilaporkan itu ada dua akun, akun TikTok itu @ibaratbradpittt, sama satu lagi akun YouTube @Niceguymo. Yang di mana di situ, di akun itu ada namanya Muhammad Jannah dan satu lagi Resbobb," kata Anandya di Bareskrim Polri.
Ia menilai konten yang diunggah melalui akun-akun tersebut berisi tuduhan yang belum terbukti kebenarannya sehingga dinilai sebagai fitnah.
"Yang di mana sudah melakukan fitnah yang belum tentu kebenarannya, yang di sini kita harus memberi efek jera bagi masyarakat, dalam bersosial media agar lebih bijak lagi. Jangan menyebarkan fitnah yang belum tentu kebenarannya," sambungnya.
Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob memasuki ruangan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu 4 Maret 2026. Dalam sidang yang beragendakan pembelaan terd (Antara)