Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Pada hari Minggu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi menetapkan hasil rekapitulasi Pemilihan Anggota Legislatif DPR RI setelah menyelesaikan sengketa yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Hasil akhir menunjukkan bahwa PDI Perjuangan tetap berada di posisi teratas dengan perolehan 25.384.673 suara.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang di tiga daerah pemilihan, yaitu Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II, Dapil Kalimantan Timur, dan Dapil Jawa Timur IV. Rekapitulasi nasional, yang mengesahkan hasil dari ketiga daerah tersebut, kini telah ditetapkan oleh KPU RI.
Baca Juga:
Suami BCL Tiko Aryawardhana Laporkan Balik Mantan Istri ke Polisi
Eks Terpidana Korupsi Irman Gusman Lolos Jadi Anggota DPD ke Senayan
"Jumlah suara sah secara nasional sebanyak 151.793.293 suara, sebagaimana tercantum dalam formulir," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dikutip dari Antara.
Gedung KPU RI. (Antara)
Afifuddin menjelaskan bahwa hasil rekapitulasi ini akan dituangkan dalam Keputusan KPU tentang Perubahan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Secara Nasional untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.