A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pileg DPR Pasca-putusan MK, PDIP Tetap Urutan Pertama - Ntvnews.id

KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pileg DPR Pasca-putusan MK, PDIP Tetap Urutan Pertama

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jul 2024, 13:29
Alber Laia
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat membuka rapat pleno di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7/2024). Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat membuka rapat pleno di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pada hari Minggu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi menetapkan hasil rekapitulasi Pemilihan Anggota Legislatif DPR RI setelah menyelesaikan sengketa yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Hasil akhir menunjukkan bahwa PDI Perjuangan tetap berada di posisi teratas dengan perolehan 25.384.673 suara.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang di tiga daerah pemilihan, yaitu Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II, Dapil Kalimantan Timur, dan Dapil Jawa Timur IV. Rekapitulasi nasional, yang mengesahkan hasil dari ketiga daerah tersebut, kini telah ditetapkan oleh KPU RI.

Baca Juga:

Suami BCL Tiko Aryawardhana Laporkan Balik Mantan Istri ke Polisi

Eks Terpidana Korupsi Irman Gusman Lolos Jadi Anggota DPD ke Senayan

"Jumlah suara sah secara nasional sebanyak 151.793.293 suara, sebagaimana tercantum dalam formulir," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dikutip dari Antara.

Gedung KPU RI. (Antara) Gedung KPU RI. (Antara)

Afifuddin menjelaskan bahwa hasil rekapitulasi ini akan dituangkan dalam Keputusan KPU tentang Perubahan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Secara Nasional untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.

Halaman
x|close