A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Ngabuburit Seru Bersama Coretax di Kanwil DJP Jakarta Pusat, Puasa Lancar - Lapor Pajak Kelar! - Ntvnews.id

Ngabuburit Seru Bersama Coretax di Kanwil DJP Jakarta Pusat, Puasa Lancar - Lapor Pajak Kelar!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Mar 2026, 13:07
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat membuka layanan pendampingan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui kegiatan “Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular Pojok Pajak Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.” Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat membuka layanan pendampingan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui kegiatan “Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular Pojok Pajak Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.” (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat membuka layanan pendampingan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui kegiatan “Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular Pojok Pajak Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.”

Kegiatan ini diselenggarakan pada Senin–Rabu, 9–11 Maret 2026 pukul 09.00–15.00 WIB bertempat di Pojok Pajak lantai UG Menara Danareksa, Jalan Medan Merdeka Selatan No.14, Jakarta Pusat.

DJP memberikan pendampingan langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan menggunakan Coretax. <b>(Istimewa)</b> DJP memberikan pendampingan langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan menggunakan Coretax. (Istimewa)

Melalui kegiatan ini, DJP memberikan pendampingan langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan menggunakan Coretax, sistem administrasi perpajakan terbaru yang dirancang untuk memberikan layanan perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan mudah digunakan.

Baca Juga: DJP Perkenalkan Coretax Form dan Coretax Mobile untuk Wajib Pajak

Dengan mengusung tagline “Kami Dampingi Sampai Berhasil,” Tim Satuan Tugas SPT Tahunan Kanwil DJP Jakarta Pusat siap membantu Wajib Pajak dalam proses pengisian hingga pelaporan SPT Tahunan secara langsung.

“Kami ingin memastikan pengalaman pertama Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax menjadi pengalaman yang mudah dan menyenangkan. Karena itu, kami hadir langsung memberikan pendampingan sampai Wajib Pajak berhasil menyelesaikan pelaporannya,” ujar Kindy Rinaldy Syahrir, Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat.

Selain mendapatkan pendampingan langsung dari petugas pajak, Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan dalam kegiatan ini juga akan mendapatkan takjil untuk berbuka puasa.

Sehingga masyarakat dapat sekaligus menikmati suasana ngabuburit yang produktif sambil menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Kanwil DJP Jakarta Pusat juga mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026.

Baca Juga: Bos DJP: 9 Juta Wajib Pajak Punya Akun Coretax Tapi Belum Lapor SPT

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunannya dan tidak menunda hingga mendekati batas waktu pelaporan.

Melalui kegiatan ini, DJP berharap masyarakat dapat merasakan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta semakin percaya diri dalam menggunakan sistem Coretax untuk melaporkan SPT Tahunan.

x|close