Ntvnews.id, Jakarta - Anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengajukan banding atas putusan hukuman 15 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018 hingga 2023.
Selain Kerry, delapan terdakwa lain dalam perkara yang sama juga mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan.
"Semua terdakwa Pertamina banding," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.
Delapan terdakwa lainnya yang mengajukan banding antara lain Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan.
Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, serta Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023 hingga 2025 Edward Corne.
Baca Juga: Kerry, Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara
Arsip foto - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah), Maya Kusmaya (kiri), dan Edward Corne (ketiga kiri) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengad (Antara)
Selain itu, terdapat Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2022 hingga 2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2023 hingga 2024 Agus Purwono, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022 hingga 2025 Sani Dinar Saifudin.
Terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding yakni Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.
Baca Juga: Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Yoki Firnandi (kanan), Agus Purwono (kiri), dan Sani Dinar Saifuddin (tengah). (Antara)
Andi menjelaskan bahwa Edward Corne, Maya Kusuma, dan Riva Siahaan lebih dahulu mengajukan banding pada Rabu, 4 Maret 2026. Sementara itu, Sani Dinar Saifudin, Yoki Firnandi, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Juedo, Dimas Werhaspati, dan Agus Purwono mengajukan banding sehari setelahnya, yakni pada Kamis, 5 Maret 2026.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Muhamad Kerry Adrianto Riza berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026). Agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar (Antara)