Alasan Mendagri Larang Kepala Daerah Pergi dari Wilayahnya Jelang Lebaran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Mar 2026, 18:10
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru menjelang masa libur Lebaran. Seluruh kepala daerah di Indonesia diminta untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri selama periode tersebut.

Larangan ini berlaku mulai 14 hingga 28 Maret 2026. Seluruh gubernur, bupati, dan wali kota diwajibkan mematuhi ketentuan tersebut dan tetap berada di wilayah tugas masing-masing.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran resmi yang diterbitkan pada 8 Maret 2026 dan telah dikirimkan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia. Dalam aturan tersebut, pejabat daerah diminta tidak meninggalkan tanah air selama periode tersebut.

"Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial," ujar Tito lugas.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan yang dimaksud sebagai sangat penting merujuk pada arahan Presiden Prabowo Subianto, yakni perjalanan untuk kepentingan berobat. Selain itu, agenda luar negeri lainnya diminta untuk dibatalkan atau dijadwalkan ulang.

Baca Juga: Prabowo: Dunia Penuh Ketegangan, Indonesia Tetap Pegang Prinsip Bebas Aktif

Menurut Tito, para kepala daerah memiliki tanggung jawab besar selama periode arus mudik Lebaran. Banyak urusan penting di daerah yang membutuhkan perhatian langsung dari para pemimpin daerah.

Ia meminta kepala daerah memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat yang tengah merayakan Lebaran.

Tito juga menyampaikan empat fokus utama yang harus diperhatikan para pimpinan daerah. Pertama, mengantisipasi potensi gangguan keamanan di wilayah masing-masing dengan memperkuat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kedua, memastikan kelancaran arus mudik Lebaran. Ketiga, mengendalikan inflasi harga pangan di pasar daerah. Keempat, menjamin perayaan Lebaran berlangsung aman dan khidmat.

Ia menekankan bahwa para kepala daerah harus mampu merespons cepat kebutuhan masyarakat, terutama selama masa libur panjang.

Agenda Luar Negeri Harus Ditunda

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian&nbsp;di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Kamis, 5 Februari. <b>(Istimewa)</b> Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Kamis, 5 Februari. (Istimewa)

Dalam aturan tersebut, seluruh rencana perjalanan dinas ke luar negeri yang sudah dijadwalkan diminta untuk segera ditunda. Bahkan rekomendasi perjalanan yang telah diterbitkan sebelumnya juga harus dicabut.

Surat edaran ini turut ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Sekretaris Negara.

Pemerintah pusat berharap para pejabat daerah lebih fokus menjalankan agenda strategis di dalam negeri selama periode Lebaran, termasuk memastikan berbagai persiapan berjalan lancar.

Baca Juga: Prabowo Resmikan 218 Jembatan Pascabencana di Sumatra

Mudik Lebaran menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, kehadiran kepala daerah dinilai sangat penting dalam menjaga ketertiban serta kelancaran perjalanan para pemudik.

Selain memastikan keamanan jalur transportasi, pemerintah daerah juga diminta menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok selama periode libur Lebaran agar tidak terjadi lonjakan inflasi di pasar.

Dengan adanya instruksi ini, diharapkan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan masyarakat dapat menjalani mudik serta merayakan Lebaran dengan aman dan nyaman.

x|close