Ntvnews.id, Jakarta - Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Ernie Nurheyanti M. Toelle, menggugat Menteri HAM Natalius Pigai. Pigai digugat Ernie ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ernie menganggap Pigai sewenang-wenang dalam melakukan mutasi. Ernie yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (pejabat eselon IIA), dipindahtugaskan Pigai menjadi Analis HAM Ahli Madya melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026.
Ernie menggandeng kuasa hukum Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala, dalam gugatan itu.
"Surat keputusan ini telah melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif," kata kuasa hukum Ernie, dikutip Rabu, 11 Maret 2026.
Baca Juga: Pigai ke Zainal Arifin Mochtar: Anda Guru yang 'Dibesar-besarkan'!
Menurut pihak Ernie, ada dua alasan yang membuat surat keputusan Pigai tak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pertama, Menteri HAM menyebutkan Ernie tak melaksanakan penyerapan anggaran dengan baik. Padahal, kata dia, penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM mencapai 99,56 persen. Sedangkan, penyerapan keseluruhan di Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM hanya 92,88 persen.
Lalu, dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai, Ernie disebut mendapat predikat nilai "Baik".
Kuasa hukum berpandangan, pengambilan keputusan tak mempertimbangkan integritas kinerja Ernie selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM dan 1 tahun di Kementerian HAM.
Kedua, pengambilan keputusan itu dirasa tidak diawali dengan prosedur evaluasi kinerja yang transparan, serta tidak didasari dengan pemeriksaan dan/atau penilaian administratif yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bahkan, kata dia, pemberitahuan mengenai pelantikan disampaikan melalui WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum pelantikan dilaksanakan.
"Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap etika birokrasi yang benar," jelasnya.
Ernie sudah tiga kali mengajukan keberatan secara tertulis atas surat keputusan mutasi itu. Tapi, Pigai disebut tak pernah memberikan tanggapan secara tertulis.
Kuasa hukum menilai, hal itu yang membuat Ernie merasa proses perpindahan tidak transparan dan menunjukkan ada upaya menutupi fakta hukum. Mutasi itu bukan sekadar pergeseran tugas, melainkan sebuah demosi terselubung yang merusak karier pegawai yang bersangkutan.
"Klien kami menyayangkan tindakan Menteri HAM yang tidak selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia khususnya hak atas informasi yang transparan. Tindakan ini juga mengerdilkan upaya pemerintah yang ingin menjalankan sistem merit di mana seharusnya jaminan karier berdasarkan prestasi bukan penilaian objektif," jelasnya.
"Terhadap tindakan sewenang-wenang yang telah dilakukan oleh Menteri HAM, kami telah melayangkan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan berharap putusan pengadilan dapat menyatakan SK dimaksud cacat secara hukum," imbuh kuasa hukum.
Sidang perkara ini sudah dua kali digelar. Sidang selanjutnya dilaksanakan pada 16 Maret 2026.
Natalius Pigai (Humas Kementerian Hak Asasi Manusia)