KPK Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Mar 2026, 13:50
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 11 Maret 2026. ANTARA/Luthfia Miranda Putri. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 11 Maret 2026. ANTARA/Luthfia Miranda Putri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan tersebut.

Baca Juga: Pengacara Yaqut Cholil Qoumas 'Sentil' KPK yang Absen di Praperadilan

“Saya izin menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas putusan pada majelis. Tentunya, kami menghormati putusan yang telah dibuat oleh majelis,” kata Asep di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026.

Ia mengatakan putusan tersebut membuka jalan bagi KPK untuk melanjutkan proses penyidikan perkara ke tahap berikutnya.

Sementara itu, anggota Biro Hukum KPK Indah Oktianti juga menyampaikan penghargaan terhadap putusan hakim yang menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca Juga: Yaqut Cholil Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jamaah

Menurutnya, dalam pertimbangan putusan disebutkan bahwa KPK menetapkan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi, KUHAP, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim dalam sidang putusan tersebut.

Dengan putusan itu, status tersangka Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tetap dinyatakan sah.

(Sumber: Antara)

x|close