Ntvnews.id, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR), dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, pada Selasa (30/7).
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga:
Detik-detik Penikaman di Inggris Tewaskan 2 Anak dan 9 Luka-luka
Jokowi Bagikan Momen Pertama di Istana Garuda IKN: Foto Ruang Kerja dan Ruang Tidur
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap inisial AB dan HGR," ujarnya, dikutip dari Antara.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (ANTARA)
Namun, hingga siang hari ini, kedua saksi tersebut belum hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.