Ntvnews.id , Jakarta - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menyegel pembangunan lapangan padel yang tidak memiliki izin di kawasan Jalan Asem Baris Raya, Kebon Baru, Tebet. Tindakan ini dilakukan setelah adanya keluhan warga serta pelanggaran administrasi dalam proses pembangunan.
Kepala Seksi Bangunan Gedung Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Dertha Eko Wibowo, mengatakan bahwa salah satu permasalahan utama adalah belum adanya persetujuan dari warga sekitar.
Beberapa warga yang tinggal di dekat lokasi mengaku belum memberikan izin atas pembangunan tersebut.
Petugas pun langsung mengambil tindakan dengan memasang segel berwarna merah di bagian depan bangunan serta membentangkan pita kuning untuk menghentikan seluruh aktivitas konstruksi.
Penyegelan dilakukan karena bangunan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Baca Juga: Hanya Dua Lapangan Padel di Jakarta Miliki Sertifikat Laik Fungsi
Menurut Dertha Eko Wibowo, pihaknya telah memberikan sejumlah peringatan kepada pengelola sejak awal tahun.
Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan dan aktivitas pembangunan tetap berlangsung.
Secara tata ruang, lokasi tersebut sebenarnya berada di zona komersial (K3) yang memperbolehkan pembangunan fasilitas olahraga.
Meski demikian, pembangunan tidak dapat dilanjutkan karena belum memenuhi persyaratan administratif, termasuk izin resmi yang belum terbit.
Sementara itu, Kepala Seksi Citata Kecamatan Tebet, Riswanto, menegaskan bahwa seluruh tahapan penindakan telah dilakukan sesuai prosedur.
Baca Juga: Pemkot Jaksel Catat 104 Lapangan Padel Belum Miliki Izin PBG
Penyegelan menjadi langkah terakhir setelah surat peringatan dilayangkan sejak Januari.
“Semua tahapan sudah kami lakukan. Hari ini merupakan tindakan terakhir, yaitu penyegelan,” ujar Riswanto.
Ia juga menambahkan bahwa penyegelan dilakukan setelah adanya aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan pembangunan tersebut.
Dengan demikian, tindakan ini dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Sumber: Antara)
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) menyegel lapangan padel yang melanggar peraturan perizinan di Jalan Asem Baris Raya, Kebon Baru, Tebet, Jakarta, Selasa 17 Maret 2026. ANTARA/Luthfia Miranda Putri. (Antara)