Puspom TNI Amankan 4 Prajurit Terkait Dugaan Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Mar 2026, 15:28
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Danpuspom Yusri Nuryanto dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Danpuspom Yusri Nuryanto dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengamankan sejumlah anggota TNI yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Danpuspom Yusri Nuryanto menyebut total terdapat empat orang yang kini telah diamankan.

"Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI 4 orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus," kata Danpuspom Yusri Nuryanto dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026.

Baca Juga: LPSK Putuskan Perlindungan Bagi Korban, Saksi dan Keluarga Korban Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Keempat terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Puspom TNI.

"Ini sekarang yang diduga 4 tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalamn ke tingkat penyidikan," kata Yusri.

Danpuspom Yusri Nuryanto dalam konferensi pers di Mabes TNI Jakarta <b>(NTVnews)</b> Danpuspom Yusri Nuryanto dalam konferensi pers di Mabes TNI Jakarta (NTVnews)

Pihak TNI masih menyelidiki motif di balik aksi penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus. Sementara itu, status keempat anggota tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 tahun2023 di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun," jelas Yusri.

x|close