Makin Seru! Aep Laporkan Dedi Mulyadi ke Polda Metro Jaya, Polisi Diminta Segera Tahan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jul 2024, 07:16
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Dedi Mulyadi saat tampil sebagai bintang tamu dalam program DonCast di Nusantara TV, Kamis (18/7/2024). Dedi Mulyadi saat tampil sebagai bintang tamu dalam program DonCast di Nusantara TV, Kamis (18/7/2024).

Menurut Pitra, aksi yang dilakukan Dedi bisa mengaburkan upaya penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia pun mengeklaim ada sejumlah upaya pemberian uang terhadap Aep dan keluarganya.

"Aep menyampaikan, keluarganya, dalam hal ini bapaknya diberikan uang oleh politikus yang ikut nimbrung dalam kasus ini. Jadi ini sungguh miris, apa urgensi dia untuk menunggangi kasus yang sedang berjalan ini," papar dia.

Sementara, pelaporan terhadap Dede dilakukan buntut pernyataannya yang menuduh Aep telah merekayasa dan memaksa dirinya untuk memberikan keterangan yang sama.

"Sehingga itu adalah penyebaran berita bohong. Karena memang tuduhan-tuduhan Dede ini kepada Aep sehingga resmi kita lapor ke Polisi dengan pasal 28 juncto pasal 45 UU ITE tentang menyebarkan berita bohong dengan ancaman pidana di atas 5 tahun," kelas dia.

Adapun dugaan penyebaran hoaks itu disebut terjadi dalam unggahan kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.

Atas perbuatannya, Dede dan Dedi dijerat Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 UU No. 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerusuhan. Pitra pun meminta polisi untuk segera menahan keduanya.

Sebelumnya, keluarga terpidana pembunuhan Vina dan Eky, melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim terkait dugaan pemberian keterangan palsu.

Halaman
x|close